Mohon tunggu...
salma azizah
salma azizah Mohon Tunggu... Lainnya - salma azizah a p

hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingginya Tingkat Bagi Hasil Mendorong Minat Menabung di Bank Syariah

21 Januari 2021   15:35 Diperbarui: 21 Januari 2021   16:09 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Kelompok       :  

1. Rizki Anastuti                (31401900248)            

2. Salma Azizah A P          (31401900249)

Dosen Pengampu    : Drs Osmad Muthaher M.Si

Mata Kuliah              : Akuntansi Syariah

Fakultas Ekonomi 


Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Bank syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang cukup pesat dalam membantu perekonomian. Bank syariah merupakan lembaga yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Keunggulan yang dimiliki bank syariah salah satunya adalah dalam konsep yang berorientasi kepada bagi hasil. Orientasi bagi hasil bank syariah menjadi salah satu alternatif yang merupakan pengganti sistem dari bunga yang selama ini masih diragukan oleh umat islam.

Banyak masyakarat Indonesia telah melihat bahwa sistem perbankan dan keuangan syariah sebagai salah satu alternatif yang baru dan handal. Hal tersebut didasari oleh kemampuan dari sistem perbankan syariah dalam menghadapi krisis global yang terjadi. Bank syariah menjalankan usahanya untuk mempertahankan kelangsungan hidup bank dengan cara memperoleh keuntungan.

Penerapan prinsip yang dilakukan oleh bank syariah berbeda dengan bank konvensional yaitu penerapan sistem bunga yang dilakukan oleh bank konvensional sedangkan larangan bunga untuk bank syariah sehingga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya bank syariah menjalankan sistem bagi hasil. Dalam persaingan bank mempertahankan kelangsungan hidup bergantung dengan kemampuan bank dalam memberikan pelayanan kepada nasabah serta menciptakan produk jasa yang bernilai baru agar mendapatkan nasabah yang potensial dikalangan masyarakat. Perilaku masyarakat dalam memilih bank syariah didasari oleh faktor keuntungan atau dengan cara melihat tingkat bagi hasil.

Bagi hasil merupakan suatu sistem dilakukankan ikatan atau perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha. Keuntungan yang akan didapat di dalam usaha akan di bagi sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam bank syariah pembagian hasil merupakan salah satu ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat. Besarnya jumlah porsi yang dibagi sesuai dengan yang telah disepakati bersama sebelumnya dan dengan adanya kerelaan tanpa terdapat unsur paksaan.

Terdapat dua mekanisme perhitungan bagi hasil dalam bank syariah yaitu dengan sistem profit sharing dan revenue sharing. Pada perbankan syariah profit sharing dapat diartikan pembagian antara keuntungan dan kerugian dari pendapatan yang telah diterima atas usaha yang telah dilakukan sedangkan untuk revenue sharing merupakan suatu proses bagi pendapatan yang telah dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasinal yang ditanggung oleh pihak bank .

Sistem bagi hasil Bank syariah terdapat dikontrak kerjasama pada akad musyarakah dan mudharabah. Musyarakah yang ada didalam Bank Syariah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit). Bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana diantaranya Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.

Adapula Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA) Sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Beberapa cara dapat digunakan untuk menghitung bagi hasil pada bank syariah. Yang pertama Menghitung saldo rata-rata dari sumber dana bank yang berdasar data dari hasil perhitungan. Kedua Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh bank dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU. Ketiga Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari Pendapatan Pembiayaan dan Pendapatan SBPU.

Yang keempat Perhitungan bagi hasil nasabah dengan cara Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana, Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masingmasing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah, Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari.

Perilaku konsumen atau costumer behavior adalah tingkah laku konsumen dalam membeli suatu produk yang dipengaruhi berbagai unsur, baik dari dalam maupun dari luar. Perilaku Konsumen terdiri dari aktivitas yang melibatkan orang-orang sewaktu mereka menyeleksi, membeli, dan menggunakan produk-produk serta jasa-jasa, sehingga hal tersebut memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka (Winardi, 1991).

  • Faktor Budaya

Faktor-faktor budaya mempunyai pengaruh yang paling meluas dan mendalam terhadap  Perilaku Konsumen.

  • Faktor Sosial

Perilaku seorang konsumen juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, diantaranya:

  • Kelompok Acuan adalah seseorang terdiri dari semua kelompok yang mempunyai pengaruh langsung atau pengaruh tidak langsung terhadap pendirian atau perilaku seseorang.
  • Keluarga yaitu Orientasi keluarga terdiri dari orang tua, saudara, istri dan anak seseorang.
  • Peran dan Status yaitu Seseorang berpartisipasi dalam banyak kelompok sepanjang hidupnya. Posisi orang tersebut dalam setiap kelompok dapat didefinisikan dalam istilah peran dan status.
  • Faktor Pribadi

Keputusan seorang pembeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi, yaitu: Usia dan Tahap Siklus Hidup, Pekerjaan, Keadaan Ekonomi, dan Gaya Hidup

  • Faktor Psikologi

Pilihan pembelian seseorang dipengaruhi oleh empat faktor psikologis utama, yaitu:

  • Motivasi
    • Teori Motivasi Freud. Freud mengansumsikan bahwa kekuatan Psikologis Riil yang membentuk perilaku orang sebagian besar bersifat tidak sadar. Freud melihat seseorang menahan banyak keinginan dalam proses Pertumbuhan dan Menerima aturan-aturan sosial.
    • Teori Motivasi Herzberg. Frederick Herzberg telah mengembangkan sebuah teori motifasi “dua faktor”, yang membedakan antara dissatisfiers (faktor ketidakpuasan) dan satisfies (faktor kepuasan).
  • Persepsi merupakan Seseorang yang termotivasi adalah siap untuk bertindak. Bagaimana seseorang benar-benar bertindak, dipengaruhi oleh persepsi dia mengenai situasi tertentu
  • Pengetahuan adalah Pengetahuan menjelaskan perubahan dalam perilaku suatu individu yang berasal dari pengalaman.
  • Kepercayaan dan Sikap Pendirian merupakan Suatu pendirian menjelaskan evaluasi kognitif yang menguntungkan atau tidak menguntungkan, perasaan emosional, dan kecenderungan yang mapan dari seseorang terhadap suatu objek atau ide.

Tingkat bagi hasil merupakan salah satu factor yang sangat mempengaruhi minat menabung nasabah. Selain itu kualitas pelayanan yang diberikan, strategi pemasaran yang digunakan ataupun atribut produk perbankan yang ditawarkan perlu dipertimbangkan dalam meningkatkan minat menabung nasabah pada bank syariah. Selain itu hal yang harus dipertimbangkan oleh bank syariah adalah memberikan kualitas pelayanan yang prima kepada nasabah, namun tidak mengabaikan kebijakan mengenai tingkat bagi hasil yang ditawarkan ke nasabah. Dalam bank syariah hubungan antara bank dengan nasabah bukan hubungan antara debitur dengan kreditur melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana dengan pengelola dana. Bank syariah juga memberikan manfaat berupa bagi hasil terutama untuk nasabah yang menyimpan uangnya dalam bentuk deposito. Bagi hasil yang dalam bentuk simpanan deposito nasabah berasas mudharabahini  atau dimanfaatkan oleh bank syariah dalam bentuk investasi yang halal mengingat bahwa dalam bank syariah tidak menganut prinsip bunga melainkan menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariah islam. Porsi yang dipakai dalam bagi hasil untuk nasabah bank syariah 65% sedangkan untuk bank syariah akan mendapat sebesar 35% dari total pendapatan investasi. Dalam transaksi syariah yang berbasis bagi hasil dikenal dengan transaksi mudharabah dan musyarakah. 

Penerapan sistem bagi hasil selain memberikan keuntungan yang halal juga sesuai dengan syariah islam. Terdapat perbedaan sistem yang dijalankan antara bank konvensional dan bank syariah. Dalam bank konvensional menjalankan sistem bunga sedangkan bank syariah menjalankan sistem bagi hasil. Terdapat beberapa perbedaan untuk bagi hasil di bank syariah.

  • Raiso profitabilitas bank syariah adalah penentuan besarnya rasio bagi hasil yang dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
  • Profit bank syariah adalah besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • Pembagian profit bank syariah adalah jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah.
  • Resiko bisnis bank syariah adalah bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Sistem bagi hasil yang dijalankan oleh bank syariah mengedepankan pembagian resiko dan keuntungan secara fleksibel dengan memandang resiko bisnis yang dihadapi dan total keuntungan yang diraih. Sistem ini terlihat lebih adil dan transparan sehingga banyak masyarakat berminat untuk menabung atau berinvestasi di bank syariah.

Negara indonesia dengan mayoritas beragama islam masih meragukan sistem bunga yang dipakai oleh bank konvensional, maka dalam perbankan syariah terdapat larangan terhadap sistem bunga sehingga dalam bank syariah menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariah islam. Dengan berkembang pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di indonesia menjadi sebagai salah satu solusi dalam membantu pertumbuhan perekonomian masyarakat. Untuk mempertahakan kelangsungan hidup bank syariah tergantung pada kemampuan bank untuk memberikan pelayanan yang unggul, cepat dan tepat kepada para nasabah. Dalam mencapai tujuan maka bank harus mampu untuk menciptakan produk jasa yang bernilai sehingga mampu untuk mendapatkan nasabah yang berpotensi di masyarakat. Dalam kegiatan usaha sistem bagi hasil merupakan perjanjian auatu ikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan. Dalam perjanjian tersebut terdapat pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat oleh kedua pihak. Sehingga bank syariah dalam pengoperasian sistem bagi hasil mengedepankan pembagian resiko dan keuntungan yang fleksibel.

Bagi semua bank syariah diaharapkan dapat mempertahankan untuk meningkatkan bagi hasil tabungan yang kompetitif, karena bagi hasil yang kompetitif akan dapat mendorong minat nasabah untuk menabung di bank syariah. Selain sebagai suatu keuntungan, nasabah juga mempertimbangkan bagi hasil sebagai aspek syariah yang perlu diperhatikan, maka pada awal akad juga harus diterapkan secara konsisten agar nasabah memiliki wawasan dan pemahaman yang baik mengenai hal tersebut sehingga dapat mendorong minat nasabah untuk memutuskan menabung bahkan mereferensikan produk tabungan kepada orang lain.

 

Referensi :

Lifepal, Kompasiana, Cermati, Repository Ar Raniry

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun