Kasus Pelecehan Seksual oleh dr. Muhammad Syafril Firdaus: Dugaan Cabul Saat USG di Garut
Garut, April 2025 Â Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan ternama, dr. Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG. Ia dilaporkan oleh seorang pasien perempuan hamil yang mengaku mengalami tindakan cabul saat menjalani pemeriksaan USG di Klinik Sekar Kusuma, Garut, Jawa Barat, tempat dokter tersebut berpraktik.
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh dr. Muhammad Syafril Firdaus: Sorotan Tajam Terhadap Etika Profesi Medis
Dunia medis Indonesia diguncang oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Muhammad Syafril Firdaus, Sp.OG. Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien perempuan hamil yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di Klinik Sekar Kusuma, Garut, Jawa Barat.
Dokter Syafril dikenal sebagai lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan telah lama berpraktik di Garut. Ia diketahui sudah menikah dan memiliki dua anak. Namun, reputasinya tercoreng ketika rekaman CCTV dari ruang praktiknya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dugaan tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang sedang hamil.
Menurut pengakuan korban, peristiwa pelecehan terjadi saat ia menjalani pemeriksaan kehamilan. Saat proses USG berlangsung, dokter menyentuh area sensitif tubuh pasien, termasuk bagian dada, dengan alasan memeriksa bagian atas perut. Korban merasa tidak nyaman karena tindakan itu dilakukan tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa persetujuan sebelumnya.
Lebih jauh, korban menyebut bahwa dokter juga sempat menawarkan jasa persalinan di luar rumah sakit dengan iming-iming biaya yang lebih murah dan proses yang lebih cepat. Merasa terganggu dan curiga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan menyerahkan bukti berupa rekaman kamera pengawas dari ruang praktik.
Setelah menerima laporan dan meneliti bukti, Polres Garut menetapkan dr. Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya merasa "terangsang secara seksual" terhadap pasien saat melakukan pemeriksaan. Pernyataan ini memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut dan membuat proses hukum terus berlanjut.
Tersangka kini dijerat dengan pasal pencabulan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik. Warganet mengecam keras tindakan dokter tersebut dan menyerukan pencabutan izin praktik secara permanen. Banyak yang mempertanyakan sistem pengawasan terhadap praktik dokter, khususnya dalam pemeriksaan tertutup seperti USG dan pemeriksaan kandungan.
Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan akan mengevaluasi izin praktik Syafril. Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyayangkan kasus ini dan berkomitmen mendukung proses etik dan hukum yang berlaku. IDI menekankan bahwa setiap dokter wajib menjaga kehormatan profesi dan keamanan pasien.