Mohon tunggu...
Money

SEBERAPA BESAR HAK AMIL DALAM MENGELOLA DANA ZAKAT?

28 Juni 2015   10:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:56 8777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

SEBERAPA BESAR HAK AMIL DALAM MENGELOLA DANA ZAKAT?

Apakah yang dimaksud denga amil zakat itu? Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa amil zakat adalah Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Dari pemahaman di atas telah jelas bahwa amil itu adalah orang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah. Namun yang menjadi pertanyaan, berapakah batasan yang diterima pihak amil berkenaan dengan pekerjaannya dalam mengurusi harta zakat. Hal inilah yang akan kami diskusikan.

Kenapa kami angkat tema ini, karena belakangan atau mungkin sudah menjadi tradisi yang turun temurun bahwa pengambilan hak-hak amil ini ‘boleh’ melebihi ketentuan atau persepsi kewajaran menurut pribadi masing-masing. Fenomena ‘pengkayaan’ para amil zakat dengan harta zakat di zaman sekarang ini sudah begitu banyak sekali terjadi, bahkan yang lebih fatalnya lagi hak-hak amil lebih besar daripada hak-hak yang diberikan kepada 7 asnaf yang lainnya, bagaimana pandangan hukumnya?

Di dalam fatwa MUI no 8 tahun 20011 bahwa Pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ( 6/168 ) mengenai orang-orang yang dapat masuk kategori sebagai Amil sebagai berikut:  “Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian Amil yaitu ; Pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Karena mereka itu termasuk bagian dari Amil Zakat. Tegasnya, mereka mendapatkan bagian dari bagian Amil sebesar 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari Amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajarannya.

Di dalam fatwa tersebut sudah jelas bahwa pemberian hak amil adalah 1/8 dari harta zakat tersebut atau sekitar 12.5%. Hal ini sudah sangat besar dan pas sekali yang didapat oleh amil dalam kaitannya dengan mengelola, mendistribusikan, mengurusi, dan mencari dana zakat untuk ditasarufkan kepada mereka-mereka yang berhak mendapatkannya, baik itu bersifat konsumtif ataupun bersifat produktif dalam pemberdayaannya.

Di satu sisi memang sangat luar biasa banyaknya jika dilihat dari potensi zakat yang masuk. Semisal potensi zakat di DIY sendiri yang mencapai 7 Trilyun per tahunnya sebagaimana dinyatakan dalam Viva.co.id bahwa Potensi zakat infaq masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp7 triliun, sedangkan masyarakat Jawa Tengah, khususnya Semarang dan Surakarta, mencapai sekitar Rp6 triliun. Total potensi zakat infaq di kedua provinsi tersebut pun mencapai Rp13,28 triliun.“Secara nasional, potensi zakat infaq diperkirakan mencapai Rp217 triliun,” kata Muhammad Zahron, Humas Rumah Zakat Cabang Yogyakarta, Jumat 29 Juli 2011.

Menurut hemat kami batasan max 1/8 atau 12.5% untuk bagian amil zakat adalah sudah wajar dan setara dengan perjuangan mereka mulai dari penghimpunan, pendistribusian, sampai pemantauan dana-dana zakat yang tersalurkan kepada mustahik zakat. Apabila ada lembaga-lemabaga atau organisasi zakat lain yang mengambil lebih dari ketentuan di atas maka menurut kami hal tersebut kurang tepat. Jika semisal memang kebutuhan-kebutuhan amil merasa kurang tercukupi apabila hanya mengurusi tentang pengelolaan zakat tersebut, maka lembaga atau organisasi zakat tersebut bisa membuka suatu usaha mandiri yang dapat membantu memberikan masukan untuk amil tersebut. Wallahu ’alam

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun