Kasus laporan terhadap Dr. Tifa, Roy Suryo ,Rismon CS Â sejatinya tidak tepat bila dipaksakan masuk ranah pidana. Ada beberapa alasan mendasar. Pertama, ijazah yang digunakan untuk mendaftar jabatan publik adalah dokumen publik. Artinya, masyarakat berhak meneliti dan mempertanyakan keasliannya. Kedua, posisi Dr. Tifa Cs adalah peneliti dan akademisi. Penelitian yang mereka lakukan berbasis data dan metodologi ilmiah, bukan fitnah. Ketiga, kegiatan mereka justru dilindungi undang-undang, baik oleh Pasal 28F UUD 1945 maupun UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 28F UUD 1945
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Beberapa pasal yang paling relevan:
Pasal 2 ayat (1):
"Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik."
Pasal 2 ayat (3):
"Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana."
Pasal 4 ayat (1):
"Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini."