Mohon tunggu...
Sahrudin 308
Sahrudin 308 Mohon Tunggu... Freelancer

Aku adalah pribadi yang menyukai tantangan dan kebebasan, terutama melalui aktivitas di alam terbuka. Naik gunung, berlari, dan berenang bukan hanya sekadar olahraga bagiku, tetapi juga cara untuk menemukan ketenangan sekaligus menguji batas diri. Semangat outdoor activities membuatku terbiasa menghadapi situasi penuh dinamika dengan fisik yang kuat dan mental yang tangguh. Di luar aktivitas fisik, aku memiliki minat besar pada topik-topik yang menyangkut kehidupan manusia dan masyarakat. Politik, sosial, ekonomi, psikologi, hingga hal-hal yang bersifat mistis menjadi ruang eksplorasi pikiranku. Aku senang menganalisis, berdiskusi, dan mencari keterhubungan antara hal-hal nyata dan yang tak kasat mata, karena bagiku, hidup selalu memiliki dimensi logis sekaligus spiritual. Perpaduan antara kecintaan pada alam, ketertarikan pada isu-isu serius, serta rasa ingin tahu terhadap misteri kehidupan membuatku terus belajar, berproses, dan berkembang—baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Roy Suroyo, Rismon, Dr. Tifa CS Kebal Secara Hukum

6 September 2025   15:23 Diperbarui: 6 September 2025   15:23 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus laporan terhadap Dr. Tifa, Roy Suryo ,Rismon CS  sejatinya tidak tepat bila dipaksakan masuk ranah pidana. Ada beberapa alasan mendasar. Pertama, ijazah yang digunakan untuk mendaftar jabatan publik adalah dokumen publik. Artinya, masyarakat berhak meneliti dan mempertanyakan keasliannya. Kedua, posisi Dr. Tifa Cs adalah peneliti dan akademisi. Penelitian yang mereka lakukan berbasis data dan metodologi ilmiah, bukan fitnah. Ketiga, kegiatan mereka justru dilindungi undang-undang, baik oleh Pasal 28F UUD 1945 maupun UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 28F UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Beberapa pasal yang paling relevan:

Pasal 2 ayat (1):

"Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik."

Pasal 2 ayat (3):

"Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana."

Pasal 4 ayat (1):

"Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun