Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Roy Suroyo, Rismon, Dr. Tifa CS Kebal Secara Hukum

6 September 2025   15:23 Diperbarui: 6 September 2025   15:23 10 0
Kasus laporan terhadap Dr. Tifa, Roy Suryo ,Rismon CS  sejatinya tidak tepat bila dipaksakan masuk ranah pidana. Ada beberapa alasan mendasar. Pertama, ijazah yang digunakan untuk mendaftar jabatan publik adalah dokumen publik. Artinya, masyarakat berhak meneliti dan mempertanyakan keasliannya. Kedua, posisi Dr. Tifa Cs adalah peneliti dan akademisi. Penelitian yang mereka lakukan berbasis data dan metodologi ilmiah, bukan fitnah. Ketiga, kegiatan mereka justru dilindungi undang-undang, baik oleh Pasal 28F UUD 1945 maupun UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun