Mohon tunggu...
Sahrudin
Sahrudin Mohon Tunggu... Human Resources - time is shot just enjoy the moment and doing something good

I love traveling

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Perusahaan Berhak Menahan Ijasah atau Passport Karyawan

1 Juni 2016   03:02 Diperbarui: 1 Juni 2016   12:14 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - tanda tangan kontrak kerja. (Shutterstock)

Sewaktu saya bekerja di perusahaan yang tidak menetapkan aturan penahanan ijasah, situasi manajemennya sangat kacau. Orang keluar-masuk kerja begitu saja tanpa rasa tangung jawab. Setelah di-training dan diberi pendidikan menghilang begitu saja karena ada tawaran kerja yang lebih baik di tempat lain. Ada juga HRD rekan kerja saya, yang kabur membawa gaji karyawan dan menipu perusahaan, atau karyawan-karyawan yang mempunya posisi penting atau vital yang keluar kerja tanpa memberikan notice satu bulan atau men-training karyawan baru untuk menduduki posisinya. Bisa dibayangkan betapa peningnya HRD yang bekerja di perusahaan ini seperti pengalaman saya waktu itu.

Sementara di perusahaan milik Taiwan, manajemen lebih baik ketika memberlakukan penahanan ijasah. Sebelum masa kontrak akan habis, kurun waktu dua atau tiga bulan pihak HRD akan memberitahukan karyawan bahwa kontrak kerjanya akan diputus atau selesai atau akan diperpanjang. Jadi, selama 3 bulan HRD bisa mempersiapkan orang baru untuk di-training dan si karyawan juga bisa mempunyai waktu untuk mencari pekerjaan yang baru. Di sini saya melihat “win-win solution”.

Sekarang saya bekerja di luar negeri, tepatnya di Bahrain. Perusahaan menetapkan penahanan paspor bagi setiap karyawan ekspatriat seperti saya dan teman-teman dari negara lain. Selain penahanan paspor, gaji selama satu bulan tidak akan diberikan kepada karyawan, baik lokal maupun ekspatriat yang resign atau keluar dari perusahaan tanpa mengajukan surat pengunduran diri satu bulan sebelumnya dan juga membayar sisa visa kerja yang sudah diberikan gratis oleh perusahaan.

Di Bahrain, aturan ketenagakerjaanya lebih baik ketimbang sewaktu saya di Qatar. Di negara ini, kita bisa pindah kerja bila menemukan kesempatan kerja yang lebih baik dengan mengajukan surat pengunduran diri satu bulan sebelumnya, sementara sewaktu saya di Qatar terakhir 2011 orang yang resign dari perusahaan tidak mendapatkan ijin untuk pindah ke perusahaan yang baru. Si karyawan harus pulang dulu ke negaranya. Setelah dua tahun, baru boleh balik lagi ke Qatar. Tapi saya dengar sekarang aturannya sudah diubah. Mengenai hukum ketenagakerjaan di Qatar, mungkin akan saya bahas di lain kesempatan.

Balik lagi ke kasus penahanan ijasah, kalau kita posisikan diri kita sebagai pemilik perusahaan ingin untung atau rugi? Sudah pasti kita akan menjawab ingin untung. Dari pengalaman saya di atas, saya berharap para pembaca bisa melihat benang merahnya kenapa perusahaan menahan ijasah, paspor, atau denda bagi karyawannya. Intinya bacalah isi kontrak baik-baik sebelum memutuskan menandatanganinya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun