Mohon tunggu...
Sahda SaraswatiAkbar
Sahda SaraswatiAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

‎

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Invetarisasi Hukum Islam yang Berlaku dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Kompilasi Hukum Islam sebagai Bentuk Kepastian Hukum

16 Juli 2022   17:34 Diperbarui: 16 Juli 2022   18:09 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun selain itu, jika dilihat dari materi dapat diketahui bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai solusi yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan intervensasi terhadap hukum islam agar adanya kepastian hukum di lingkungan masyarakat yang terkait dengan keberlakukan hukum islam.

 

REFERENSI

Peraturan Perundang-Undangan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Surat Keputusan
Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Mentri Agama RI NO. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 Tentang Penunjukan Pelaksana Proyek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi
Surat Keputusan No. 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991

Buku
Djalil, B. (2006). Peradilan agama di Indonesia. Kencana.
Haidar, M. A. (2011). Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia: pendekatan fikih dalam politik (P. Utomo (ed.); 4 ed.). Al Maktabah.
Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kompilasi hukum islam serta pengertian dalam pembahasanya. Perpustakaan dan Layanan Informasi Mahkamah Agung.
Suadi, A., & Candra, M. (2016). Politik Hukum: perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah (pertama). Kencana.
Sukring. (2021). Buku Ajar Hukum Islam (R. R (ed.)). Media Sains Indonesia.


Jurnal
Aulia, E., & Effida, D. Q. (2018). Kodifikasi Hukum Islam di Indonesia Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ius Civile

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun