Mohon tunggu...
SAFA MARELLA PRISTRIANTI
SAFA MARELLA PRISTRIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Macam Bentuk Pembiayaan dalam Pembangunan

23 Maret 2023   01:18 Diperbarui: 23 Maret 2023   06:31 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dana Alokasi Umum adalah sumber dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dengan tujuan untuk pembangunan. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterima oleh Kabupaten Jember berbeda-beda setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)  

Dana Alokasi Khusus adalah sumber dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dengan tujuan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana publik. Di kabupaten Jember, Dana Alokasi Khusus dipergunakan untuk pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan perumahan.

4. Pinjaman Luar Negeri (PLN) 

Pinjaman Luar Negeri didapatkan Kabupaten Jember dari pemberi pinjaman luar negeri dalam bentuk kesepakatan kredit atau hubungan bilateral. Pinjaman Luar Negeri ini digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan.

5. Dana Investasi Pemerintah (DIPA) 

Dana Investasi Pemerintah adalah dana yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai rangkaian kegiatan yang terstruktur dengan rencana kerja dan anggaran, seperti pengembangan teknologi, perbaikan pelayanan kesehatan, dan pengembangan infrastruktur daerah.

Pembiayaan pembangunan di kabupaten Jember bisa dilihat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember yang disusun sejak dilantiknya Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2021 – 2024, H. Hendy Siswanto dan KH. MB Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun