Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Penulis

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Pidana Kontinental dan Anglo Saxon

3 Juli 2025   07:54 Diperbarui: 3 Juli 2025   07:14 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem hukum pidana di dunia pada umumnya terbagi dalam dua tradisi besar, yaitu sistem hukum Kontinental (Civil Law) dan sistem hukum Anglo Saxon (Common Law). Kedua sistem ini tidak hanya mewakili perbedaan dalam sumber hukum, tetapi juga mencerminkan perbedaan historis, struktural, dan filosofis yang signifikan dalam bagaimana keadilan pidana ditegakkan.

Pemahaman terhadap perbedaan dan persamaan kedua sistem ini menjadi penting, terlebih dalam era globalisasi hukum di mana interaksi antarnegara semakin intens dan melibatkan mekanisme hukum lintas yurisdiksi. Indonesia sebagai negara dengan tradisi hukum kontinental, tetapi mengalami pengaruh dari sistem Anglo Saxon melalui reformasi hukum dan praktik peradilan internasional, perlu mengkaji kedua sistem ini secara kritis dan komparatif.

Secara historis, sistem hukum kontinental berasal dari tradisi hukum Romawi, khususnya Corpus Juris Civilis yang dikodifikasi pada masa Kaisar Yustinianus di Bizantium pada abad ke-6. Sistem ini kemudian dikembangkan di negara-negara Eropa daratan seperti Prancis, Jerman, Belanda, dan Italia. Karakteristik utama dari sistem hukum ini adalah kodifikasi hukum yang komprehensif. Hukum pidana dalam sistem kontinental didasarkan pada undang-undang tertulis yang bersifat positif, di mana hakim hanya bertugas menerapkan aturan yang ada sesuai dengan fakta dan keadaan perkara.

Sebaliknya, sistem Anglo Saxon berkembang di Inggris pasca-Penaklukan Norman (1066), di mana keputusan pengadilan (judicial decisions) dari hakim-hakim sebelumnya menjadi preseden yang mengikat dalam memutus perkara selanjutnya. Dengan demikian, hukum pidana dalam sistem Common Law cenderung bersifat yurisprudensial dan berkembang melalui putusan pengadilan.

Dalam hal sumber hukum, sistem kontinental sangat mengandalkan legislasi sebagai sumber utama hukum pidana, di mana norma-norma pidana sudah dirumuskan secara tertulis, sistematis, dan rinci dalam undang-undang. Contohnya adalah Strafgesetzbuch (StGB) di Jerman atau Code Penal di Prancis. Kodifikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menghindari diskresi hakim yang berlebihan.

Di sisi lain, dalam sistem Anglo Saxon, putusan pengadilan (case law) merupakan sumber hukum utama, sementara legislasi hanya menjadi pelengkap. Hal ini menjadikan peran hakim di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sangat sentral karena mereka tidak hanya menafsirkan hukum, tetapi juga berperan dalam membentuk hukum (judicial law-making).

Dari sisi struktur kelembagaan peradilan, sistem kontinental menganut prinsip inkuisitorial, yaitu hakim berperan aktif dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk dalam pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penentuan relevansi hukum yang diterapkan. Hal ini dilakukan demi mencari kebenaran materiil.

Sebaliknya, sistem Anglo Saxon menggunakan model adversarial, di mana hakim bertindak pasif dan hanya menjadi penengah antara dua pihak yang berperkara: jaksa dan pembela. Para pihak bertanggung jawab penuh atas pembuktian di persidangan, dan kebenaran diperoleh melalui pertarungan argumen hukum antar pihak. Akibatnya, kualitas pembuktian sangat bergantung pada keterampilan para pihak, bukan pada penyelidikan aktif oleh pengadilan.

Persoalan pembuktian juga menjadi pembeda krusial. Dalam sistem kontinental, pembuktian bersifat formal dengan mengikuti tata cara yang ditentukan dalam hukum acara pidana (KUHAP), dan hakim memiliki kewenangan besar untuk menyelidiki kebenaran materiil. Bukti-bukti dinilai berdasarkan standar pembuktian yang objektif dan logis.

Sementara itu, dalam sistem Anglo Saxon, pembuktian bersifat bebas dan lebih fleksibel, didasarkan pada prinsip beyond a reasonable doubt. Selain itu, terdapat sistem jury trial dalam Common Law, di mana penilaian fakta dilakukan oleh juri rakyat (lay judges), dan hakim hanya memberikan pengarahan hukum. Contohnya adalah dalam sistem hukum pidana federal Amerika Serikat, yang mewajibkan juri dalam sebagian besar tindak pidana serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun