Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Equality Before The Law: Tinjauan Hukum Islam dan HAM Internasional

21 Februari 2024   20:42 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:05 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kesetaraan Hukum di Pengadilan (sumber gambar:iStock/Chris Ryan)

Equality Before The Law atau kesetaraan di hadapan hukum merupakan prinsip mendasar dalam sistem hukum yang menegaskan bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk diperlakukan dengan adil dan setara di hadapan hukum. Artikel ini akan melakukan tinjauan terhadap asas kesetaraan ini dengan memperhatikan perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Kesetaraan di hadapan hukum menjadi pilar utama dalam HAM Internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7 menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan yang sama tanpa diskriminasi. Hal ini mencakup hak untuk diperlakukan adil dalam proses peradilan, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau pandangan politik.

Kemudian, pada Pasal 14 (1), dijelaskan bahwa setiap individu memiliki status yang sama di hadapan pengadilan dan lembaga peradilan. Dalam proses menentukan dakwaan pidana terhadap dirinya atau dalam menetapkan hak dan kewajibannya dalam suatu tuntutan hukum, setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil dan transparan melalui pengadilan yang memiliki kewenangan, independen, tidak berpihak, dan dibentuk sesuai dengan ketentuan hukum.

Hak-hak esensial yang dijamin di sini melibatkan, pertama, prinsip kesetaraan bagi semua individu di hadapan pengadilan, baik dalam konteks persidangan pidana maupun perdata. Kedua, ditekankan perlunya pemeriksaan yang adil dan transparan oleh pengadilan yang memiliki kewenangan hukum. Komite Hak Asasi Manusia menjelaskan dalam kasus Bahamonde v. Equatorial Guinea bahwa konsep kesetaraan di hadapan pengadilan dan majelis hakim mencakup hak akses terhadap pengadilan.

Komite juga menegaskan bahwa situasi yang menghambat usaha individu untuk mendapatkan peradilan yang berkompeten atas semua keluhannya bertentangan dengan jaminan yang tercantum dalam Pasal 14 (1). Selain itu, Komite mengingatkan bahwa Negara-negara Pihak pada Kovenan diharapkan memastikan bahwa sistem peradilan bersifat mandiri, tidak berpihak, dan memiliki kualifikasi yang memadai.

Dalam Hukum Islam, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tercermin melalui prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang status sosial atau latar belakang mereka. Dalam Al-Quran, diungkapkan bahwa setiap manusia dilahirkan dengan hak yang sama dan memiliki nilai yang setara di hadapan Allah. Nabi Muhammad juga menegaskan signifikansi keadilan dan perlakuan yang adil bagi semua, tanpa memperhatikan perbedaan sosial atau ekonomi.

Seperti yang terdapat dalam petunjuk-petunjuk Al-Qur'an mengenai pelaksanaan keadilan, konsep kesetaraan dan keadilan selalu terkandung di dalamnya. Contohnya terdapat dalam Surat An-Nisa Ayat 105: 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi penegak keadilan yang sesungguhnya, bersaksi untuk kebenaran di hadapan Allah, baik itu melibatkan diri sendiri, orang tua, kerabat, ataupun yang miskin atau kaya."

Melakukan keadilan sesuai dengan ajaran Islam merupakan kewajiban kepada Allah, dari mana timbul hak atas kesetaraan dan keadilan bagi seluruh manusia tanpa memandang perbedaan status, ras, gender, dan agama. Dalam surat Al-Maidah Ayat 8, Al-Qur'an menegaskan:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi mereka yang senantiasa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan penuh keadilan. Jangan biarkan kebencian terhadap suatu kelompok mendorong kalian untuk bertindak tidak adil. Bersikaplah adil, karena sikap adil lebih mendekatkan diri kepada takwa."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun