Hal yang sama terkait Hukum restoratif ini pun di perjuangkan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dirinya turut memperjuangkan penerapan keadilan restoratif mengaku kecewa dengan para penegak hukum yang tidak menggunakan konsep tersebut.Â
Setidaknya, pernyataan diatas terkait hukum restorasi pada setiap kasus hukum rakyat kecil mendapatkan perhatian negara. Sehingga nilai-nilai perlindungan hukum untuk rakyat kecil masih menjadi harapan bahwa rakyat kecil tidak selalu dibiarkan menerima vonis sebagai hadiah ketidakberdayaan tanpa perlindungan.Â
Jangan sampai kenyataan wajah hukum sekarang ini, meminjam kata Patrialis: semua penegak hukum mulai lagi kembali ke ego sektoral masing-masing.
Ironi, hukum negara ini masih saja perlakukan rakyat kecil sebagai korban. Tidak lagi menjunjung nilai-nilai keadilan yang sebenarnya. Bisa disimpulkan bahwa ternyata sejauh ini, rakyat kecil masih saja di diskriminasikan oleh hukum negeranya sendiri.Â
Hukum selalu tajam kebawan dan tumpul keatas, seperti pada kenyataan yang kita lihat sekarang. Kedua kasus diatas adalah contoh kuatnya ego sektoral yang dipraktikkan dalam hukum dinegara ini.Â
Dari sekian banyak kasus terjadi baru-baru ini, maka kiranya penegak hukum harus pertegas sanksi hukum pada pelaku. Asalkan tidak dengan ego sektoral penegak hukum diikut sertakan dalam proses penyelesaian hukum.Â
Sebagai rakyat kecil, hanya bisa bicara perkara hukum sesuai dengan kenyataan dan pengetahuan terbatas. Setidaknya bisa melihat ketidakadilan yang berlaku. Ada prinsip pada intinya adalah realisasi atau penegak hukum harus benar-benar kembali pada keadilan sesungguhnyaÂ