Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Dana Tanggap Bencana, Kejahatan Ganda

30 Desember 2018   10:45 Diperbarui: 3 Januari 2019   22:15 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: shutterstock.com

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 28 Desember 2018, yang dilanjutkan dengan pengumuman 8 tersangka pada 29 Desember 2018 terhadap pelaku korupsi dana proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), yang antara lain untuk wilayah tanggap bencana, sungguh memperihatinkan.

Korupsi adalah tindakan memperkaya diri dengan cara menyalahgunakan (baca: mencuri) dana negara (yang semestinya untuk publik) guna keuntungan pribadi atau orang lain. Makanya korupsi diposisikan sebagai kejahatan luar biasa. Namun korupsi terhadap dana tanggap bencana, apalagi jika korupsi itu dilakukan ketika bencana masih berlangsung, adalah kejahatan yang lebih dari luar biasa. Kejahatan dengan kualitas Ganda.

Mungkin karena itulah, dalam keterangannya, Ketua KPK Saud Situmorang mengisyaratkan kemungkinan koruptor dana tanggap bencana dapat diancam hukuman mati berdasarkan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

Terhadap kasus itu, satu komentar yang kayaknya harus disuarakan dengan lantang dan keras: melakukan korupsi terhadap dana proyek yang seharusnya untuk mereka yang sedang tertimpa bencana menunjukkan para pelakunya memiliki rasa tega yang di atas rata-rata dan telah kehilangan rasa empati. Sungguh bejat.

Syarifuddin Abdullah | 30 Desember 2018/ 22 Rabiul-tsani 1440H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun