Mohon tunggu...
Rizqi Yusuf Muliana
Rizqi Yusuf Muliana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

part-time writing, full-time overthinking

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kegagalan Fungsi Negara dalam Menstabilkan Perekonomian di Tengah Pandemi

18 September 2020   08:56 Diperbarui: 18 September 2020   09:04 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi covid-19 sudah memasuki bulan ke-tujuh dari awal status darurat covid-19 di Indonesia dimulai bulan maret lalu. Pemerintah melalui berbagai kebijakanya berupaya menghalau persebaran covid-19 agar tidak merebak ke seantero negeri. Dari kebijakan pemerintah pusat, daerah, hingga wilayah kecamatan bahkan kelurahan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memberlakukan aturan protokol kesehatan pencegahan covid-19. 

Melihat perkembangan grafik persebaran covid, dimana data statistik yang ada memperlihatkan peningkatan kasus covid-19 di Indonesia yang kian hari semakin bertambah, membuat pemerintah daerah getol untuk memperbaharui kebijakan-kebijakannya demi menyesuaikan perkembangan grafik persebaran covid di daerahnya masing-masing. 

Pemerintah pastinya tidak pernah menyangka, data statistik yang akan mengatakan bahwa kasus covid-19 pada hari ini sudah mencapai tembus dua ratus ribu kasus dari seluruh Indonesia. Pemerintah bingung, masyarakat juga pasti terheran-heran sekaligus menyisakan pertanyaan yakni, kapan pandemi ini segera berakhir? Dan kehidupan sosial maupun ekonomi menjadi normal kembali.

Menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah akhir-akhir ini mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait pembiasaan kehidupan baru ditengah pandemi covid-19, yakni kebijakan "New Normal". 

Melalui kebijakan ini harapan pemerintah ialah masyarakat dapat melakukan aktivitas sosial, ekonomi, politik dan interaksi lainya seperti sedia kala, namun pastinya masih memberlakukan kebiasaan mematuhi protokol kesehatan yang pemerintah tekankan pada masyarakat. 

Demikian juga aktivitas perekonomian negara selama pandemi yang bisa dibilang tersendat bahkan berujung pada bayang-bayang jurang resesi pada kuartal ketiga ini seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju, dilansir dari Kompas.com mengatakan, "Meski belanja pemerintah diakselerasi, konsumsi dan investasi belum masuk zona positif, karena aktivitas masyarakat sama sekali belum normal. Kalau kalau itu terjadi, secara teknis kuartal III ini kita masuk zona negatif, maka resesi akan terjadi," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (7/9/2020).

Sama halnya dengan perekonomian negara, perekonomian masyarakat pun sudah merasakan istilah "jurang resesi" di awal kondisi darurat covid-19 hingga menjadi pandemi sampai saat ini. Artinya masyarakat menjadi korban pertama kali yang merasakan kesulitan ekonomi ditengah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia. Melihat masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan akibat PHK, pelaku usaha yang mengalami penurunan omsetnya, hingga mereka yang sampai gulung tikar sebab belum bisa beradaptasi dengan situasi ekonomi ditengah pandemi. Minat dan aya beli masyarakat menurun berakibat pada perputaran uang yang stagnan dan berimbas terhadap pelaku-pelaku usaha swasta yang kehilangan para pelangganya.

Meskipun pemerintah sudah memberlakukan kebijakan New Normal pada masyarakat sepertinya tidak cukup untuk mengembalikan perekonomian masyarakat kembali seperti sedia kala. Maka, ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mencari solusi atas melemahnya perekonomian rakyat agar tidak terlalu lama menghadapi "jurang resesi" dan menghindari semakin jauhnya jarak ketimpangan ekonomi di Indonesia sendiri. Karena salah satu fungsi pemerintah dalam hal ini negara yakni fungsi stabilisasi dalam perekonomian mempunyai definisi yang merujuk pada kewajiban negara untuk menjaga sustainabilitas kesinambungan sumber-sumber pembiayaan fiskal demi mensupport sebuah kebijakan pemerintah. 

Jika dikaitkan dengan public-policy fungsi stabilisasi mempunyai irisan pada soal tuntutan penyediaan kebutuhan finansial guna menyanggan ketersediaan Public-good bagi masyarakat. Dan sejak diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dari tingkat pusat maupun daerah bisa dinilai kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan penyediaan kebutuhan finansial demi memberikan kebutuhan pokok masyarakat akibat kebijakan pembatasan ditengah pandemi. 

Adapun beberapa kebijakan pemerintah seperti halnya pengurangan dan pengratisan biaya PLN dengan kwh tertentu, pemberian insentif dan pelatihan melalui kartu prakerja, dan lain sebagainya, bisa dinilai belumlah merata atau efektif menjangkau untuk menyediakan public-good masyarakat itu terpenuhi ditengah pandemi ini. Ini yang harus menjadi evaluasi pemerintah segera supaya fungsi negara dalam hal stabilisasi ekonomi khususnya ditengah pandemi ini terlaksana dengan optimal dan maksimal membarengi kebijakan New Normal ini hingga menjadi "True Normal" kalau kata Qory Qore.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun