Ditulis oleh: Ryan Muslim
Pendahuluan
Perkembangan ilmu kedokteran modern telah mengakui potensi terapeutik senyawa cannabinoid (THC/CBD) yang terkandung dalam tanaman ganja. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak tahun 2021 secara resmi merekomendasikan penggunaan terapeutik cannabinoid untuk mengatasi kondisi medis tertentu. Namun di Indonesia, pemanfaatan medis ganja masih menghadapi tantangan regulasi yang kompleks.
Landasan Regulasi
Kerangka hukum Indonesia mengenai ganja diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi ini:
Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I
Penggunaan untuk tujuan medis belum diakomodasi
Sanksi pidana diberlakukan untuk segala bentuk pemanfaatan
Tantangan Implementasi
Beberapa kasus terkini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan medis dan regulasi yang berlaku: