Mohon tunggu...
Ryan Muslim Lubis
Ryan Muslim Lubis Mohon Tunggu... Dewan Perwakilan

Lawyer by Degree, Activist by Heart.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengurai Dilema Regulasi Ganja Medis di Indonesia

28 Juni 2025   13:34 Diperbarui: 28 Juni 2025   13:34 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis oleh: Ryan Muslim

Pendahuluan

Perkembangan ilmu kedokteran modern telah mengakui potensi terapeutik senyawa cannabinoid (THC/CBD) yang terkandung dalam tanaman ganja. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak tahun 2021 secara resmi merekomendasikan penggunaan terapeutik cannabinoid untuk mengatasi kondisi medis tertentu. Namun di Indonesia, pemanfaatan medis ganja masih menghadapi tantangan regulasi yang kompleks.

Landasan Regulasi

Kerangka hukum Indonesia mengenai ganja diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi ini:

  • Ganja diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I

  • Penggunaan untuk tujuan medis belum diakomodasi

  • Sanksi pidana diberlakukan untuk segala bentuk pemanfaatan

Tantangan Implementasi

Beberapa kasus terkini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan medis dan regulasi yang berlaku:

  1. Keterbatasan Akses Terapi: Pasien dengan kondisi tertentu seperti epilepsi refrakter kesulitan mendapatkan pengobatan yang telah diakui secara internasional

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun