Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Pekalongan Turut Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Pidum di Kejari

7 Mei 2025   21:09 Diperbarui: 7 Mei 2025   21:09 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Riyanto selaku Ka. KPR turut musnahkan barang bukti (dok. Humas Rutan Pekalongan/Rikza)

PEKALONGAN -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Rabu (7/5/2025) di halaman kantor Kejari. Kehadiran Rutan diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Riyanto, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan penegakan eksekusi pidana secara menyeluruh.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas penting jaksa selaku eksekutor. "Eksekusi tidak hanya terkait pidana badan, tetapi juga harus memastikan barang bukti selesai dieksekusi, baik dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan," tegasnya.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), terdiri atas perkara narkotika, psikotropika, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, pelanggaran UU Perlindungan Anak, dan UU Cipta Kerja. Barang bukti yang dihancurkan meliputi sabu, ganja, senjata tajam, alat isap, handphone, serta berbagai obat psikotropika seperti Riklona dan Aprazolam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode aman dan efektif: barang elektronik dihancurkan dengan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, dan narkotika diblender agar tidak bisa digunakan kembali.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab besar Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti, apalagi menyusul pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan yang telah dimulai di wilayah DKI Jakarta dan akan dilanjutkan ke daerah lain, termasuk Pekalongan.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Bea Cukai Tegal, BNNK Batang, Satpol P3KP Kota Pekalongan, KPKNL Pekalongan, Imigrasi, Dinas Kesehatan, dan instansi lainnya. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kota Pekalongan.

Foto: Rikza

Kontributor: Anam

Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun