Mohon tunggu...
Ruri Prattycia
Ruri Prattycia Mohon Tunggu... Lainnya - baru memulai menulis

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Muda Yang Bersuara: Kekerasan Seksual di Ruang Publik

7 Desember 2021   01:40 Diperbarui: 7 Desember 2021   09:19 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini dikarenakan demi nama baik dari perguruan tinggi tersebut sehingga membuat korban menjadi takut untuk dikeluarkan dari perguruan tinggi ketika mereka melaporkan tindakan tersebut. 

Survei yang dilakukan oleh Kemendikbud pada tahun lalu menghasilkan data bahwa 77% dosen yang ada di perguruan tinggi Indonesia mengatakan bahwa kampus tempat mereka bekerja pernah terjadi kekerasan seksual, 63% diantaranya tidak melaporkan kejadian tersebut, dan 27% korban yang mengadukan kekerasan seksual di perguruan tinggi kepada Komnas Perempuan (https://interaktif.tempo.co/proyek/kekerasan-seksual-di-kampus/).

Dampak dari adanya kekerasan seksual ini menjadi tantangan tersediri untuk para korban dan orang sekitarnya, dimana psikis dan fisiknya akan terganggu. Dampak ini bisa berupa menimbulkan rasa trauma, selalu menyendiri, gangguan pada kesehatan, merasa hina , tidak percaya diri, mulai tidak suka dengan lawan jenis, bahkan sampai bunuh diri (Wahid dan Irfan, 2001: 82-83). 

Rata -- rata pemuda yang menjadi korban kekerasan seksual akan mengakibatkan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang memerlukan penanganan khusus.

Maka dari itu perlunya semua elemen masyarakat dan pemerintah yang menjalankan fungsi dan perannya masing -- masing dalam menghadapi kekerasan seksual. Dalam hal ini kekerasan seksual yang dilihat pada perspektif struktural fungsionalisme Talcott Parsons. Dalam Ritzer (1992: 25) masyarakat merpakan suatu sistem sosial yang terdiri dari bagian -- bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. 

Perubahan yang terjadi pada suatu bagian akan membawa perubahan terhadap bagian yang lain.terdapat lembaga -- lembaga yang memiliki fungsi sendiri -- sendiri. Pada lembaga sekolah mempunyai fungsi mewariskan nilai -- nilai, lembaga politik berfungsi menjaga tatanan sosial agar berjalan dan ditaati (Zamroni, 1988: 27).

Dalam permasalahan ini, masing -- masing lembaga harus menjalankan fungsinya seperti lembaga sekolah harus mengawasi dan menjamin tanpa adanya kekerasan seksual melalui peraturan dan visi misinya. Sekolah juga harus bisa bertindak tegas dan tidak menutup -- nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sedangkan lembaga pemerintahan juga dapat membuat perlindungan bagi korban serta membuat pendampingan selama pemulihan dengan para ahli untuk menyembuhkan rasa traumanya.  

Banyak peran yang harus dilakukan oleh berbagai pihak agar masalah kekerasan seksual ini dapat diminimalisirkan, seperti halnya pemerintah yang mempunyai peran untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan terciptanya PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 dan perlunya pengesahan RUU PKS demi kemaslahatan bersama. 

Peran pemuda agar mau bersuara terhadap permaslahan yang tidak ada habisnya ini, banyak korban -- korban yang menderita akibat tidak berani mengungkapkan kasus kekerasan seksual dan banyak pelaku yang kehidupanya damai tanpa memperdulikan tindakan yang telah dilakukan, pemuda harus berani menolong dan bersuara agar keadilan para korban tetap terjamin. 

Karena seperti yang diketahui bahwasannya kekerasan seksual di Indonesia semakin meningkat jumlahnya dan sangat sedikit korban yang berani melaporkan bahwa mereka telah mengalami kekerasan seksual. Pemuda perlu mengawal setiap kasus yang terjadi agar negara kita tetap aman dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual. #YangMudaYangBersuara.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun