Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_MK Pajak Inter_NIM Ganjil_P3B; Treaty Shopping; Perpres 77 Thn 2019

12 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 13 Juni 2023   23:59 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa alasan diantaranya ialah :

  • Manfaat perjanjian yang dinegosiasikan antara para pihak dalam suatu perjanjian secara ekonomi diperluas kepada penduduk yurisdiksi ketiga dengan cara yang tidak diinginkan oleh para pihak. Oleh karena itu prinsip timbal balik dilanggar dan keseimbangan konsesi yang dibuat oleh para pihak diubah; 
  • Penghasilan dapat lolos dari pajak sama sekali atau dikenakan pajak yang tidak memadai dengan cara yang tidak diinginkan oleh para pihak; Dan 
  • Yurisdiksi tempat tinggal penerima pendapatan akhir memiliki insentif yang lebih kecil untuk membuat perjanjian pajak dengan yurisdiksi sumber, karena penduduk yurisdiksi tempat tinggal secara tidak langsung dapat menerima manfaat perjanjian dari yurisdiksi sumber tanpa memerlukan yurisdiksi tempat tinggal untuk memberikan manfaat timbal balik.

Soal 1: 

x 2 + y 2 = 7 (opsi A) 

x 3 + y3 = 10 (opsi B) 

x + y = ? (opsi C) 

dimana (x,y) R 

Tentukan nilai pada Persamaan Metode-Metode Eliminasi Pajak Berganda pada persamaan sesuai perpres No. 77 tahun 2019, konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba; 

Interprestasikan hasil perhitungan anda

Jawab :

Perpres No. 77 tahun 2019 yang diterbitkan di Indonesia mengacu pada Konvensi Multilateral tentang Menerapkan Tindakan-Tindakan yang Berkaitan dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Multilateral Instrument, atau disingkat MLI).

MLI sendiri merupakan perjanjian multilateral dengan tujuan mencegah penghindaran pajak berganda dan penggerusan basis pajak. Hal ini dilakukan dengan cara mengubah sejumlah besar perjanjian penghindaran pajak bilateral (tax treaty) yang telah disepakati sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun