Rupbasan Pekalongan
Mohon Tunggu...Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir
Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
02 Mei 2024 Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan melakukan kunjungan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Pekalongan. Kunjungan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan ini diikuti oleh Karupbasan Pekalongan Donny Setiawan dengan didampingi oleh Kasubsi Pengaman dan Pengelolaan.
Dok. Rupbasan
Kedatangan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan disambut dengan hangat oleh Kepala SLB Kota Pekalongan Bapak Stephanus Widyatmoko, S.Pd. Koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat SLB Kota Pekalongan ini menekankan pada keberlanjutan kerja sama dalam hal upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Rupbasan Kelas I Pekalongan.Â
Dok. Rupbasan
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Pendatanganan MoU (Memorandum of understandin) antara Rupbasan Kelas I Pekalongan denggan SLB Kota Pekalongan.Rupbasan Kelas I Pekalongan berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini nantinya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas, sekaligus memperkuat hubungan antara Rupbasan Kelas I Pekalongan dan SLB Kota Pekalongan.