Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Virtual Meeting Penilaian Indeks Reformasi Hukum

29 Maret 2024   13:06 Diperbarui: 29 Maret 2024   13:08 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 28 Maret 2024, Rupbasan Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan mengikuti kegiatan Virtual Meeting Penguatan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, memulai pertemuan dengan memberikan paparan terkait Penilaian Indeks Reformasi Hukum. Menurutnya, Indeks Reformasi Hukum berperan penting dalam mengukur reformasi hukum melalui identifikasi serta pemetaan regulasi, reregulasi, deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyampaikan bahwa telah memberikan pendampingan secara intens kepada masyarakat. Bahkan Pemenuhan Data Dukung Rencana Kerja Tahunan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Periode Triwulan I (B-03) Tahun 2024 telah mencapai 100 persen. Ia berharap capaian yang cukup membanggakan ini dapat terus dipertahankan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun