Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pemeliharaan Basan Titipan KPK di Desa Krengseng

6 Desember 2022   11:24 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:43 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan survey dan Pemeliharaan Benda Sitaan (basan) titipan KPK. Benda Sitaan titipan dari KPK ini berada di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Jawa Tengah (05/12)

Benda Sitaan ini berupa property berbentuk tanah dan bangunan milik terdakwa perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Kegiatan survey dan pemeliharaan ini rutin dilakukan setiap sebulan dua kali demi menjaga benda sitaan tersebut tidak berubah bentuk, tidak dipergunakan tanpa sepengatuhan Rupbasan, dan tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu serta demi menjaga kualitas basan tetap dalam kondisi prima.

Pemeliharaan kali ini dilaksanakan langsung oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Pekalongan, Aris Joko Legowo beserta tiga pegawai yang lain.

"Pemeliharaan yang kita lakukan terkait basan ini biasanya kita lakukan setiap sebulan sekali. Adapun yang kami lakukan disini adalah memantau dan memelihara tanah dan bangunan dengan optimal supaya tetap terjaga keutuhan nya pada waktu pihak KPK menitipkan ke kita sampai besok basan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap" terang Aris.

Kegiatan biasa ditutup dengan berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan desa Krengseng guna menjalin kerjasama dalam hal pengawasan dan ketertiban basan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun