Benda Sitaan ini berupa property berbentuk tanah dan bangunan milik terdakwa perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Kegiatan survey dan pemeliharaan ini rutin dilakukan setiap sebulan dua kali demi menjaga benda sitaan tersebut tidak berubah bentuk, tidak dipergunakan tanpa sepengatuhan Rupbasan, dan tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu serta demi menjaga kualitas basan tetap dalam kondisi prima.
Pemeliharaan kali ini dilaksanakan langsung oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Pekalongan, Aris Joko Legowo beserta tiga pegawai yang lain.
"Pemeliharaan yang kita lakukan terkait basan ini biasanya kita lakukan setiap sebulan sekali. Adapun yang kami lakukan disini adalah memantau dan memelihara tanah dan bangunan dengan optimal supaya tetap terjaga keutuhan nya pada waktu pihak KPK menitipkan ke kita sampai besok basan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap" terang Aris.
Kegiatan biasa ditutup dengan berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan desa Krengseng guna menjalin kerjasama dalam hal pengawasan dan ketertiban basan tersebut.