Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Terkecoh Sendiri dengan Pernyataan Ketua MK

28 Juni 2019   06:16 Diperbarui: 28 Juni 2019   06:25 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkecoh Sendiri Dengan Pernyataan Ketua MK di awal Pembukaan Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019 dan Pernyataan di awal Pembacaan Hasil Putusan yang menyatakan "Kami hanya takut pada Allah".

Pada saat Sidang pertama Gugatan PHPU Pilpres 2019 tanggal 14 Juni 2019 Ketua MK Anwar Usman sempat menyatakan Majelis Hakim akan bertindak seadil-adilnya dan Majelis Hakim hanya takut pada Allah. 

Saat itu saya langsung berharap wah kali ini MK akan membuat Putusan Bersejarah. MK akan membuktikan mereka bukan Mahkamah Kalkulator.  Kemungkinan besar  MK akan melakukan Judicial Activism atau Kewewenangan khusus dari Hakim Mahkamah Konstitusi  ataupun  Kewenangan yang melekat pada setiap pribadi Hakim Konstitusi untuk memutuskan perkara yang mampu merubah  kebijakan politik yang ada.

Harapan itu muncul kembali pada saat Majelis Hakim membuka Sidang Putusan MK siang kemarin. Kembali lagi Ketua MK mengatakan "Hanya Takut pada Allah" yang saya artikan sebagai  : MK tidak takut pada Penguasa yang ada dan MK tidak takut sama sekali pada Pihak Yang menggugat.

Faktanya memang  terjadi demikian.  Pembelaan (Eksepsi) dari KPU dan kubu Paslon 01 ditolak mentah-mentah oleh MK. Begitu juga seluruh Gugatan Prabowo-Sandi ditolak oleh MK.  Ya benar sih MK tidak takut keduanya.

Yang salah itu saya sendiri karena  mengartikan pernyataan Ketua MK dengan keyakinan  bahwa MK kali ini akan secara berani  mengubah Paradigma sebelumnya  dimana MK  hanya mengadili angka-angka perolehan suara dalam pemilu  dan tidak kepada  membela hak-hak konstitusi dari setiap pihak yang terlibat dalam Pemilu.


Paradigma yang harapkan dari MK sebenarnya adalah MK berfungsi sebagai Penjaga Konstitusi Pemilu dimana Hak Konstitusi setiap orang  yang terlibat Pemilu harus difasilitasi  oleh MK.  Salah satu hak warganegara dalam Pemilu adalah  Berhak atas dilaksanakannya Pemilu yang Jurdil.  

Dan Pemilu yang Jurdil itu bukan  sekedar dilihat dari angka-angka hasil yang diperoleh melainkan harus dilihat dari keseluruhan proses pemilu, apakah pelaksanaan Pemilu sudah memenuhi syarat  Jurdil atau tidak.

Setiap Hakim di Mahkamah Konstitusi memiliki hak untuk melakukan Judicial Activism. Dengan demikian Kecurangan TSM yang terjadi selama Pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu melainkan juga tanggung-jawab MK Karena setiap kecurangan TSM  yang terjadi pasti akan sangat mempengaruhi angka-angka Hasil Pemilu.

Jangankan Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Pengadilan Negeri saja memiliki hak istimewa membuat Keputusan yang adil berdasarkan posisinya sebagai Hakim.  

Salah satu contohnya Hakim Sarpin yang pada tahun 2015 berhasil merubah isi KUHAP dimana Penetapan Tersangka  sah menjadi Objek Praperadilan. Begitu juga hakim-hakim lain yang berani membuat putusan yang tidak umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun