Majelis Hakim MK telah mengeluarkan Putusan tentang Gugatan PHPU Pilpres 2019. Intinya MK menolak seluruh Permohonan Prabowo-Sandi. Apa boleh buat karena sesuai UU yang berlaku Putusan MK memang bersifat Final dan Mengikat, yang artinya sudah Inkrah dan tidak bisa dilakukan proses banding lagi.
KEMBALI KE ARTIKEL