28 Juni 2019 06:16Diperbarui: 28 Juni 2019 06:2512925
Majelis Hakim MK telah mengeluarkan Putusan tentang Gugatan PHPU Pilpres 2019. Intinya MK menolak seluruh Permohonan Prabowo-Sandi. Apa boleh buat karena sesuai UU yang berlaku Putusan MK memang bersifat Final dan Mengikat, yang artinya sudah Inkrah dan tidak bisa dilakukan proses banding lagi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.