Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Terkecoh Sendiri dengan Pernyataan Ketua MK

28 Juni 2019   06:16 Diperbarui: 28 Juni 2019   06:25 1292 5
Majelis Hakim MK telah mengeluarkan Putusan tentang Gugatan PHPU Pilpres 2019. Intinya MK menolak seluruh Permohonan Prabowo-Sandi. Apa boleh buat karena sesuai UU yang berlaku Putusan MK memang bersifat Final dan Mengikat, yang artinya sudah Inkrah dan tidak bisa dilakukan proses banding lagi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun