Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Terkecoh Sendiri dengan Pernyataan Ketua MK

28 Juni 2019   06:16 Diperbarui: 28 Juni 2019   06:25 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari cnn indonesia

Majelis Hakim MK telah mengeluarkan Putusan tentang Gugatan PHPU Pilpres 2019. Intinya MK menolak seluruh Permohonan Prabowo-Sandi. Apa boleh buat karena sesuai UU yang berlaku Putusan MK memang bersifat Final dan Mengikat, yang artinya sudah Inkrah dan tidak bisa dilakukan proses banding lagi.

Sebenarnya 2-3 hari sebelumnya  sudah diduga Putusan MK akan seperti itu. Dugaan itu terjadi karena  MK tiba-tiba memajukan jadwal Pembacaan Hasil Putusan MK  dari  tanggal  28 Juni 2019 menjadi 27 Juni 2019. Dalam hati bertanya mengapa secepat itu diputuskan?  Saat itu saya menduga MK mungkin  bertindak sesuai aturan baku saja.

Dan pada pelaksanaan Sidang Putusan MK kemarin tanggal 27 Juni 2019,  sidang  dimulai  sejak pukul 13.00 WIB dan Putusan Final pun diketok oleh Majelis Hakim MK pada sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat Jeda Persidangan kemarin sekitar pukul 16.30 WIB, setelah menyimak  detail-detail  pembacaan Putusan MK selama persidangan,  sebenarnya  saat itu muncul kembali dugaan semula yaitu Gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak.  

Karena dari beberapa poin yang  sudah dibaca  Majelis Hakim sempat menyebut : MK menyatakan penindakan Kecurangan TSM adalah wewenang Bawaslu, MK menyatakan Gugatan Netralitas ASN juga wewenang Bawaslu, Situng bukan sumber data rekapitulasi nasional dan lain-lainnya.

Dari poin-poin itu saja sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa MK finalnya akan menolak Gugatan Prabowo-Sandi. Dan terbukti pada jam 21.00  Ketua Majelis Hakim membacakan ringkasan hasil Putusan MK yang berisi penolakan terhadap seluruh Gugatan Paslon 02.

Tok, Palu majelis hakim  MK sudah diketok.  Bisa dipastikan  penolakan  Gugatan Prabowo-Sandi tersebut sangatlah  mengecewakan jutaan orang yang mendukung Paslon 02. Saya sendiri termasuk yang kecewa. Bukan kecewa karena Prabowo kalah sebenarnya tapi lebih kecewa karena Putusan Majelis Hakim terlalu standar menurut saya.

Memang dalam hal ini sangat sulit untuk menyalahkan Majelis Hakim MK. Mereka tidak salah karena bertindak sesuai UU MK dimana di dalamnya  disebut  MK  menangani Perselisihan Hasil Perhitungan Suara. 

Sementara UU lainnya yaitu Peraturan Bawaslu tahun 2018 pada Pasal 20 sangat  jelas menyebut  penindakan Kecurangan TSM adalah wewenang Bawaslu. Di sisi lain Sidang MK ini Speedy Trial alias sidang yang sangat singkat  hanya terjadwal selama 14 hari. Bagaimana mungkin Hakim bisa maksimal bekerja.

Sekali lagi  kita tidak bisa menyalahkan majelis hakim MK.  Tapi kalau kecewa sih boleh-boleh saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun