Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sulit bagi MK untuk Tidak Mendiskualifikasi Paslon 01

18 Juni 2019   10:26 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:17 2298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali ke kubu 01, Wakil Ketua TKN Asrul Sani mengatakan untuk menyimpulkan kedua bank syariah itu BUMN atau bukan harus dilihat dari UU BMN sendiri (UU No.19 tahun 2003).  Pasal 1 angka1 dan angka 2 UU BUMN menyebut jelas defenisi hukum dari BUMN. Kata kuncinya adalah ada modal langsung yang disetor negara sebagai modal kedua bank syariah tersebut. Karena tidak ada modal yang disetor oleh negara maka kedua bank syariah itu adalah Bukan BUMN.

Untuk Jabatan Maruf Amin sendiri sebagai Dewan Pengawas kedua bank tersebut menurut Asrul Sani, Maruf Amin bukanlah pegawai Bank-bank tersebut.  Dewan Pengawas Syariah dari kedua bank itu adalah Kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional.  Menurutnya Dewan Pengawas tidak punya kebijakan untuk mengambil kebijakan seperti yang bisa dilakukan seorang Komisaris atau Direksi.

Sementara dari acara TV One yang lain (apa kabar Indonesia)  Ahli Hukum Margarito Kamis sempat berdebat dengan Tim Hukum 01 tentang posisi Maruf Amin. Menurut Tim Hukum 01 Andi P. Syafrani, jabatan Dewan Pengawas itu kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional dengan demikian Maruf Amin bukan Pegawai kedua bank tersebut.

Pendapat itu dibantah Margarito Kamis.  Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016, Peraturan Pemerintah no. 44 tahun 2005, Peraturan Menteri BUMN no. 3 tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Agung no. 21 tahun 2017, semuanya menjelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah BUMN.

Kubu 01 Andi Syafrani masih ngotot bahwa Dewan Pengawas Syariah bukanlah pegawai BUMN karena merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional.  Margarito disuruh baca UU Dewan Syariah Nasional.  Tentu saja pendapat kubu 01 menggelikan karena bagaimana mungkin UU Dewan Syariah Nasional bisa menggugurkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri BUMN dan Putusan MA.

Margarito kembali menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri BUMN no.3 tahun 2012 disebut soal pengangkatan Komisaris, Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan oleh Menteri BUMN. Sangat clear bahwa Dewan Pengawas  dari kedua bank tersebut adalah Pegawai BUMN. Mau tidak mau menurut Margarito, MK harus mendiskualifikasi Paslon 01.

Fakta lainnya adalah semua anak perusahaan BUMN diaudit keuangannya oleh BPK. Setiap tindak pidana korupsi (Tipikor) juga diusut oleh KPK.  Dengan demikian tidak dapat disanggah lagi bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah BUMN juga sedangkan Dewan Komisaris adalah memang Pegawai BUMN karena diangkat oleh Menteri BUMN  (digaji oleh BUMN).

KESIMPULAN

Bahwa MK sebenarnya bukanlah sekedar Mahkamah yang mengadili soal Hitung-hitungan perolehan suara melainkan juga mengadili semua proses Pemilu yang harus Jurdil. 

Diluar dari terbukti atau tidaknya Kecurangan TSM yang dituduhkan kubu 02, Status Maruf Amin sebagai Cawapres 01 sudah jelas melanggar UU Pemilu no. 227 huruf p tahun 2017.  Sangat sulit bagi MK untuk tidak mendiskualifikasi paslon 01.

Sekian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun