Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sulit bagi MK untuk Tidak Mendiskualifikasi Paslon 01

18 Juni 2019   10:26 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:17 2298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dibawah nanti kita kupas perdebatannya.  Tapi sebelum itu kita bahas soal "tuduhan kubu 01" bahwa MK berlaku "Curang" atau Tidak adil dalam menerima Gugatan kubu 02. 

TUDUHAN 01 BAHWA MK MENGINGKARI PERATURAN YANG SUDAH DIBUAT OLEH MK

Wakil Ketua TKN Asrul Sani dalam  satu wawancara dengan TV One (FAKTA) tanggal 17 Juni 2019  sempat mengatakan bila MK mengadili  poin-poin Gugatan 02 mengenai pelanggaran dana kampanye yang seharusnya itu urusannya Bawaslu maka itu berarti MK bersikap mengingkari Peraturan MK sendiri (PMK).

Sebelumnya juga  dari berbagai berita di media pada tanggal 13 Juni 2019 , Wakil Ketua TSN Asrul Sani juga berkali-kali mengeluarkan statement bahwa MK harus menolak Gugatan Perbaikan 02 karena Peraturan MK (PMK) tidak mengizinkan adanya perbaikan Gugatan Pilpres.  Asrul mungkin ketakutan karena isi Gugatan Perbaikan 02 terkait isu Maruf Amin sebagai pegawai BUMN dan dugaan adanya pelanggaran dana kampanye.

Sementara dari Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara yang sama dengan TV One (Fakta) mengeluh harus membuat 2 tanggapan gugatan yaitu gugatan 02 yang pertama dan Gugatan Perbaikannya.  Seharusnya menurut Yusril MK harus mematuhi Hukum Acara  dimana berdasarkan PMK seharusnya tidak ada namanya Gugatan Perbaikan. Meskipun demikian Yusril mengatakan bila memang Hakim MK sudah memutuskan hal itu, Tim Hukumnya siap menjawab semua gugatan yang masuk.

Dari MK sendiri menyikapi keberatan KPU  dan kubu 01 tentang adanya Gugatan Perbaikan 02, Jubir MK Fajar Laksono Suroso mengatakan :  Majelis Hakim MK memang bersikap akan  menerima semua perbaikan Gugatan dari 02 dan itu juga berlaku untuk perbaikan Jawaban Gugatan dari KPU dan kubu 01. Tapi  soal bagaimana gugatan perbaikan itu diterima atau ditolak akan nanti  akan dinyatakan  oleh MK dalam akhir sidang MK. Fajar meminta semua pihak tidak berpolemik tentang hal ini.

Fajar Laksono juga memberi contoh yaitu dari Jadwal Sidang seharusnya hari Senin 17 Juni 2019 KPU wajib memberi jawaban atas gugatan 02 akan tetapi karena KPU tidak siap dan minta diundur akhirnya Majelis Hakim mengizinkan dirubah menjadi  hari Selasa 18 Juni. 

Majelis Hakim berpegang pada Peraturan MK (PMK) No.4 tahun 2018 yang memang memberi keleluasaan Majelis Hakim untuk  hal-hal terkait  selisih waktu Perbaikan Gugatan maupun Perbaikan Jawaban Termohon.

PERDEBATAN SOAL MARUF AMIN ADALAH PEJABAT BUMN ATAU BUKAN

Untuk soal Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah , Komisioner KPU Hasyim Asya'ri mengakui bahwa memang pada saat Maruf Amin mendaftar sebagai Cawapres 01 di KPU ada dokumen yang tidak dicentang/ disertakan yaitu dokumen pengunduran diri sebagai  pegawai BUMN.  Menurut Hasyim bahwa Maruf Amin saat itu tidak menganggap dirinya sebagai pegawai BUMN. Begitu juga KPU setelah mengecek berbagai sumber juga meyakini bahwa  kedua bank syariah itu bukan BUMN akhirnya KPU meloloskan Maruf Amin sebagai Cawapres 01.

Lebih lanjut menurut Hasyim Asya'ri bila memang hal itu dianggap  salah seharusnya masalah itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun