Secara pribadi sebenarnya tidak penting bagi saya untuk mengetahui siapa Capres yang didukung Iwan Fals dalam Pilpres 2019, atau Capres mana sebenarnya yang didukung oleh mayoritas artis terkenal Indonesia.
Dan biasanya untuk masalah-masalah yang tidak penting, saya cenderung tidak tertarik untuk menuliskannya dalam sebuah artikel.Â
Tapi untuk sosok yang satu ini mungkin cukup penting dibahas karena ada hal-hal lain menyertainya seperti salah satunya adalah : banyak pendukung 01 yang mengklaim bang Iwan dukung Jokowi, begitu juga banyak pendukung 02 yang mengklaim sebaliknya. Ada baiknya diluruskan agar tidak menjadi gossip-gosip yang tidak berguna.
SEBERAPA BESAR PENGARUH DUKUNGAN TOKOH TERKENAL TERHADAP ELEKTABILITAS SEORANG CAPRES?
Seperti yang sudah saya bahas pada artikel-artikel sebelumnya, Pilbup, Pilgub dan Pilpres itu tidak tergantung sama sekali pada kekuatan mesin politik parpol pendukung. Yang paling dominan menentukan Elektabilitas (Tingkat Keterpilihan) seorang Capres adalah Personal Brandingnya.
Dan berbicara efektifitas dari Personal Branding seorang Capres sebenarnya hal itu hanya berlaku pada masyarakat perkotaan ataupun pada kalangan masyarakat yang sudah terbiasa menerima informasi dan terbiasa mengakses berita dalam sehari-harinya.
Sementara untuk masyarakat Pedesaan yang tidak setiap hari membaca berita maupun tidak setiap hari menerima informasi baik dari media social maupun lainnya, Branding seorang Capres sangat tergantung pada aspirasi dari tokoh-tokoh yang disegani di sekitar masyarakat tersebut.
Masyarakat Pedesaan terlebih lagi masyarakat pedalaman mereka cenderung mengikuti apapun petunjuk tokoh-tokoh yang ada, apakah Kepala Desa mereka, Tokoh Agama ataupun Tokoh masyarakat yang mereka percayai.
Ini bukan hal yang salah tetapi ini merupakan tradisi yang sulit untuk dirubah. Dan memang banyak sekali politisi yang memanfaatkan kondisi-kondisi yang demikian.
Hal-hal seperti ini sudah dipikirkan oleh para orang-orang pintar di negeri ini, sudah dipikirkan oleh para penyusun UU Pemilu sehingga memang sudah dibuatkan UU yang melarang Kepala Desa untuk berpihak pada seorang kontestan pemilu. Bukan Kepala Desa saja tetapi semua apparat pemerintah (ASN) baik mereka yang PNS, yang TNI-Polri dan Kepala-kepala Daerah, juga para menteri.
Semua apparat pemerintah (Aparatur Sipil Negara) dan TNI-Polri itu digaji oleh Negara sehingga tidak diperbolehkan memihak pada partai politik maupun kontestan pemilu. ASN diperkenankan mencoblos dalam kapasitasnya sebagai rakyat. Selain itu dilarang untuk menyatakan diri memihak pada kontestan pemilu.