Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Tape Mengandung Alkohol Lebih Banyak Ketimbang Bir, Mengapa Tidak Diharamkan?

19 Desember 2020   09:04 Diperbarui: 19 Desember 2020   09:19 2476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tape dan alkohol (hiresep.com)


Bahasan ini bakal makin seru diperbincangkan jika dikaitkan dengan RUU Minuman Beralkohol (Minol). Seperti diketahui beberapa waktu lalu sejumlah fraksi di DPR mengajukan RUU ini.

Mereka beralasan RUU ini dapat berakibat kepada memburuknya kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Secara medis memang ada disebutkan akan bahaya alkohol ini atau pun dalam bentuknya berupa makanan atau minuman.

Akan tetapi bukannya berjalan mulus, RUU ini tidak sedikit pula mendapatkan pertentangan dari mereka yang merasa dirugikan jika RUU ini disahkan menjadi UU.

Yang jelas, mereka yang berkaitan dengan industri pariwisata, hotel, maupun restoran akan merasakan dampak yang merugikan. Para wisatawan yang berencana ke Indonesia akan berpikir dua kali. Karena belum puas rasanya menikmati liburan jika tidak disertai dengan minum bir. Terutama dari mereka yang non Muslim.

Di sejumlah daerah di Indonesia Minol ini bahkan sudah melekat menjadi tradisi untuk dikonsumsi dan disertakan di acara-acara ritual tertentu.

Di agama Kristen ada suatu acara yang dinamakan dengan Perjamuan Kudus. Selain makan roti, mereka juga minum sedikit anggur.

Bali juga terkenal dengan arak nya, Arak Bali.

Dengan adanya UU Minol, tentu mereka yang menggantungkan hidupnya atau pekerjaannya dari Minol ini akan merugi. Banyak pengangguran bakal tercipta.

Ketua PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Pdt Gomar Gultom salah satunya yang menolak dengan keras RUU Minol tersebut.

Menurutnya, suatu tradisi yang sudah berakar lama, tidak boleh begitu saja dipukul rata oleh suatu undang-undang.

UU Minol itu mengatakan seseorang yang minum Minol dapat dikenai sanksi berupa denda uang maupun kurungan penjara.

Pdt Gomar Gultom mencontohkan apa yang terjadi di Uni Emirat Arab (UEA). Di saat negara kita meributkan untuk membuat UU, di UEA secara berbarengan justru malah melegalkannya. Padahal, negara kaya minyak itu juga sama-sama negara Islam.

Seorang hakim yang membacakan keputusan melegalkan Minol di UEA itu beralasan, dengan semakin majunya perkembangan peradaban, maka ada perubahan yang dilakukan, termasuk Minol itu.

Mereka juga mengatakan banyak emigran yang kini mendiami UEA. Mereka juga tak mau kecolongan dengan berkurangnya wisatawan mancanegara yang bakal berkunjung atau pun para investor yang akan menanamkan modalnya.

Minol bukan seperti yang kita dengar sekarang ini seperti bir dan sudah menjadi kebiasaan orang-orang Barat meminumnya. Di Indonesia juga tidak sedikit minuman-minuman tradisional. Arak Bali, Tuak, Lapen, Cap Tikus, Ciu, Ballo, dan Swansrai.

Apakah ada larangan di agama Islam umatnya untuk mengonsumsi alkohol ini?

Saya melihatnya dari seorang pesepakbola, Frank Ribery. Ketika timnya, Bayern Munchen, merayakan juara dengan minum-minum bir, dia sendiri menolak ajakan teman-temannya.

Lantaran Frank Ribery kini sudah memeluk agama Islam setelah dia menikah dengan isterinya.

Di Jerman bahkan ada festival yang dikunjungi oleh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya (kecuali tahun ini karena pandemi Covid-19). Namanya Oktoberfest yang digelar setiap bulan Oktober. Dengan mengenakan pakaian tradisional Jerman, acara utama Oktoberfest adalah minum bir.

Mengenai Minol ini, suatu hal yang tidak diketahui publik, konon Pangeran Diponegoro yang beragama Muslim gemar minum anggur putih.

Hal itu disebut-sebut di buku "Riwayat Pangeran Diponegoro" karya Peter Carey. Peter Carey adalah seorang sejarawan asal Inggris yang meneliti Diponegoro selama 30 tahun.

Diponegoro gemar minum anggur dengan orang-orang Eropa kendati tidak berlebihan.

Diponegoro sendiri menafsirkan larangan agamanya, anggur putih adalah obat penawar ketika minum anggur merah yang memabukkan.

Namun ini menjadi polemik dan perdebatan. Kenapa Minol seperti bir yang mengandung alkohol yang hanya 0-3 persen diharamkan bagi umat Muslim, sedangkan tape (yang dibuat dari singkong) dan kandungan alkoholnya 7-10 persen justru tidak diharamkan?

Bukankah yang berbahaya itu kandungan alkoholnya yang lebih banyak?

Medis memang menyebut bahaya dari alkohol ini, namun dalam jumlah tertentu alkohol juga berfungsi sebagai pengobatan. Tapi untuk itu, medis juga menyarankan agar menghubungi dokter untuk pengonsumsian nya.

Dr. Anton Aprianto, mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pada dasarnya hukum halal atau haram itu tidak terkait dengan makanan atau minuman itu mengandung alkohol atau tidak, tetapi berdasar kepada sifat atau dampak dari makanan atau minuman itu, memabukkan atau tidak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun