Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati, "Konsumen" Penggandaan Uang Juga Bisa Dipidana

19 Juni 2020   09:02 Diperbarui: 19 Juni 2020   09:08 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanjeng Dimas Taat Pribadi (m.bangsaonline.com)

Walau saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia, tengah mengalami musibah yang belum pernah terbayangkan sebelumnya, yaitu pandemi Covid-19, akan tetapi Pilkada serentak yang sempat ditunda jadwalnya mau tak mau harus digelar pada tahun ini juga.

Penetapan Pilkada serentak di 270 daerah Indonesia pada 9 Desember 2020 bukan tanpa perhitungan yang matang.

Sebagian besar 270 kepala daerah di tanah air akan habis masa jabatannya pada tahun 2021.

Memang mungkin saja dapat digantikan oleh plt (pelaksana tugas) kepala daerah, tetapi kita harus melanjutkan sistem kenegaraan kita.

Pada saat sekarang ini Indonesia sudah bergerak ke arah normal baru, maka mau tidak mau Pilkada harus dilangsungkan, karena tidak ada yang tahu kapan wabah korona akan berakhir, 3 atau 4 tahun lagi?

Bahtiar, plt Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri, mengatakan pemerintah sudah menghabiskan Rp 5 triliun dari wacana tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut.

"Maka sisa tahapan harus dilanjutkan," katanya.

Gugus tugas percepatan penanggulangan korona juga sudah memberikan dukungan pelaksanaan Pilkada diperbolehkan dengan persyaratan protokol kesehatan tidak boleh dilanggar.

Yunus Saflembo yang diduga dibius dukun pengganda uang di atas juga termasuk salah satu dari 270 daerah yang bakal ikut maju menggelar Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun