Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia dan Arab Saudi Senada tentang Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

16 April 2020   09:42 Diperbarui: 16 April 2020   10:12 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Doni, di Indonesia sekarang ini terdapat 29 laboratorium yang mempunyai kemampuan melakukan tes PCR. "Dalam waktu dekat akan ditambah menjadi 52 unit," kata Doni.

Bertepatan dengan pandemi korona yang jatuh dan melewati bulan Ramadhan sejumlah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pada umumnya menghimbau agar umat Muslim menjalankan aktivitas Ramadhan mereka di rumah masing-masing. Termasuk di antaranya sholat tarawih dan tadarus.

Hal tersebut dikatakan Menteri Agama RI Fachrul Razi. "Tarawih sendiri atau bareng cukup di rumah bersama keluarga," kata Fachrul, Senin (6/4/2020).

Senada dengan Fachrul Razi, Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Dr Abdul Latif Al Sheikh melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi menghimbau warga Arab Saudi agar melakukan sholat tarawih selama bulan puasa ini dilakukan di rumah masing-masing.

"Larangan sholat bareng di mesjid masih berlaku sampai wabah virus korona berakhir, kami pikir lebih baik untuk kesehatan masyarakat," kata Al Sheikh di surat kabar Al Riyadh.

Selain melarang sholat bareng-bareng ketika tarawih atau tadarus di mesjid, Al Sheikh juga memberlakukan pembatasan orang yang men sholat i dan doa jenazah, tidak boleh dihadiri oleh lebih dari 6 orang anggota keluarga almarhum.


Menurutnya pembatasan yang dihimbaunya sejalan dengan upaya pencegahan larangan bareng-bareng banyak orang. "Sholat dan doa jenazah tidak boleh lebih 6 orang, sisanya berdoa di rumah saja," tutur Al Sheikh.

Hingga kini di kerajaan Arab Saudi dilaporkan terdapat lebih dari 4.100 kasus korona dan 61 kematian.

Terkait pandemi Covid-19 itu, pemerintah RI sendiri melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 soal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah pada saat berjangkitnya virus pandemi korona.

Dalam Surat Edaran tersebut pemerintah memberlakukan aturan di antaranya soal pengumpulan dan pengelolaan zakat, organisasi pengumpul zakat, infak, dan sedekah.

Halal bihalal atau silaturahmi pada Lebaran agar dilakukan melalui video call atau lewat media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun