Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia dan Arab Saudi Senada tentang Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

16 April 2020   09:42 Diperbarui: 16 April 2020   10:12 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aturan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19)


Update jumlah orang yang terkait kasus korona di 210 negara dan wilayah hingga Rabu (15/4/2020) sudah melebihi angka 2 juta pasien. Dan penambahan kasus terkoreksi hingga 66.000 kasus dari satu hari sebelumnya.

Dari angka tersebut, lebih dari 127.000 orang tak tertolong sedangkan yang pulih kembali mencapai 478.000 orang.

Sementara juru bicara korona Achmad Yurianto mengulangi himbauan pemerintah supaya masyarakat Indonesia tetap berada di rumah.

Itulah upaya terbaik untuk memutuskan menularnya wabah yang mematikan itu. Yuri juga mengingatkan hendaknya aturan PPSB harus dipatuhi penuh.

Yuri juga mengingatkan lagi agar kita rajin mencuci tangan dengan sabun, tidak memegang wajah, dan gunakanlah masker selalu.

Hingga saat ini di Indonesia sudah ditemukan lebih dari 5.000 orang dinyatakan positif tertular korona, 28.000 negatif dari 36.000 tes uji  alat PCR.

Selain terdapat 47 pasien yang dinyatakan pulih, namun kabar dukanya pasien yang meninggal juga bertambah 61 orang dari 24 jam sebelumnya. Terdapat 462 orang yang tak tertolong setelah dinyatakan positif korona.

Berdasarkan data-data yang ada, pemerintah memprediksi puncak Pandemi Korona di negeri ini akan terjadi pada pertengahan hingga akhir Ramadhan 1441 Hijriyah. 

Itu berarti pada masa itu, jumlah mereka yang menderita karena virus Covid-19 akan mencapai angka paling tinggi semenjak pertama kali ditemukannya kasus yang positif tertular pada Maret 2020 lalu.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian BUMN yang didukung pemerintah sudah dan akan menambah suplai 18 unit alat PCR. Polymerase Chain Reaction.

Alat tersebut diharapkan dapat menambah kapasitas pemeriksaan menjadi 9.000 tes seharinya.

Menurut Doni, di Indonesia sekarang ini terdapat 29 laboratorium yang mempunyai kemampuan melakukan tes PCR. "Dalam waktu dekat akan ditambah menjadi 52 unit," kata Doni.

Bertepatan dengan pandemi korona yang jatuh dan melewati bulan Ramadhan sejumlah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam pada umumnya menghimbau agar umat Muslim menjalankan aktivitas Ramadhan mereka di rumah masing-masing. Termasuk di antaranya sholat tarawih dan tadarus.

Hal tersebut dikatakan Menteri Agama RI Fachrul Razi. "Tarawih sendiri atau bareng cukup di rumah bersama keluarga," kata Fachrul, Senin (6/4/2020).

Senada dengan Fachrul Razi, Menteri Urusan Islam Arab Saudi, Dr Abdul Latif Al Sheikh melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi menghimbau warga Arab Saudi agar melakukan sholat tarawih selama bulan puasa ini dilakukan di rumah masing-masing.

"Larangan sholat bareng di mesjid masih berlaku sampai wabah virus korona berakhir, kami pikir lebih baik untuk kesehatan masyarakat," kata Al Sheikh di surat kabar Al Riyadh.

Selain melarang sholat bareng-bareng ketika tarawih atau tadarus di mesjid, Al Sheikh juga memberlakukan pembatasan orang yang men sholat i dan doa jenazah, tidak boleh dihadiri oleh lebih dari 6 orang anggota keluarga almarhum.

Menurutnya pembatasan yang dihimbaunya sejalan dengan upaya pencegahan larangan bareng-bareng banyak orang. "Sholat dan doa jenazah tidak boleh lebih 6 orang, sisanya berdoa di rumah saja," tutur Al Sheikh.

Hingga kini di kerajaan Arab Saudi dilaporkan terdapat lebih dari 4.100 kasus korona dan 61 kematian.

Terkait pandemi Covid-19 itu, pemerintah RI sendiri melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 soal Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah pada saat berjangkitnya virus pandemi korona.

Dalam Surat Edaran tersebut pemerintah memberlakukan aturan di antaranya soal pengumpulan dan pengelolaan zakat, organisasi pengumpul zakat, infak, dan sedekah.

Halal bihalal atau silaturahmi pada Lebaran agar dilakukan melalui video call atau lewat media sosial.

Warga juga tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir keliling, melakukan pesantren kilat (terkecuali lewat media elektronik).

Sholat Ied bareng juga ditiadakan, sembari menunggu munculnya fatwa MUI.

Kementerian Agama juga meniadakan itikaf dan Peringatan Nuzulul Qur'an yang dihadiri banyak orang.

Segala kegiatan lainnya di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah ini juga tidak diperbolehkan apabila dihadiri oleh banyak orang. Seperti buka puasa bersama, melakukan sahur on the road, dsb.

Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 tahun ini akan jatuh pada 24 dan 25 Mei 2020.

Berdasarkan pertimbangan Covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk menggeser cuti bersama Lebaran yang semula direncanakan pada 26-29 Mei 2020 menjadi 28-31 Desember 2020.

Selamat menjalankan ibadah puasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun