Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bupati Kudus Dihukum Mati, KPK Punya Nyali?

30 Juli 2019   06:00 Diperbarui: 30 Juli 2019   06:48 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Kudus M Tamzil (idntimes.com)

Bagaimana menurut Anda, apakah KPK berani menerapkan UU No 31 pasal 2 Tahun 1999. Penerapan UU ini menjadi penting sebagai peringatan bagi pejabat agar tidak lagi berani menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan korupsi.

Kalau pun sudah sekali melakukan, waspada untuk kedua kalinya.

Pejabat yang sudah dibui karena mencuri, selayaknya tidak boleh mencalonkan lagi untuk memangku jabatan. Mereka akan  akan dijatuhi hukuman lebih berat.

Masyarakat pun dihimbau untuk tidak memilih mantan terpidana korupsi dalam pilkada, pileg, dsb. Anda mau dipimpin oleh mantan terpidana?

Jika KPK bertujuan untuk menanamkan efek jera, tapi yang tak kalah penting adalah mendorong masyarakat supaya cerdas dalam memilih seorang pemimpin.

Terlebih, tahun depan akan ada pilkada serentak 2020. 270 kepala daerah.

Jika UU No 31 pasal 2 Tahun 1999 diterapkan, maka ini pertama kalinya seorang koruptor dihukum mati di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun