Mohon tunggu...
Rudy Sangian
Rudy Sangian Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pelabuhan

Praktisi Logistik Kepelabuhanan selama 20 tahun, telah menjadi konsultan pada 29 pelabuhan di Indonesia untuk tujuan revitalisasi, penyederhanaan proses serta pemanfaat teknologi terkini di Ranah Pelabuhan. Memiliki jaringan tenaga ahli kepelabuhanan baik secara domestik maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketidaktepatnya Penerapan eSeal Container Pelabuhan Tanjung Priok

9 Maret 2016   00:48 Diperbarui: 9 Maret 2016   01:03 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  1. Apakah makna eSEAL?
  2. Apa bedanya eSEAL dengan Sticker Kuning ?
  3. Apakah ada tambahan biaya eSEAL ?
  4. Kenapa container terkena eSEAL?
  5. Bisakah penerapan eSEAL dihilangkan sehubungan dengan adanya 3000 TEUs s/d 5000 TEUs per hari container terkena eSEAL?

Kelima pertanyaan di atas merupakan gambaran bahwa pelabuhan di Indonesia khususnya di Priok memerlukan reformasi tata kelola sehingga memberi kontribusi efisiensi kepada Pemilik Barang.

[caption caption="OverBrengen"][/caption]

Penjelasan gambar:

  1. Kapal antri di Area Labuh disebabkan kapal yang sedang bertambat terhenti kegiatan bongkarnya
  2. Kelancaran kegiatan bongkar terganggu karena Lini 1 penuh
  3. Berdasarkan PM No. 117/ 2015,
    • Jika YOR sudah di atas 65% atau;
    • Dwelling Time container sudah lebih 3 hari (Pasal 2 Ayat 3) [1] maka;
    • Container di Lini 1 dipindahkan ke Lini 2 TPS (Tempat Penimbunan Sementara)
  4. Container yang dipindahkan harus persetujuan Bea Cukai [2], dan container yang akan dipindahkan harus menggunakan eSeal [5]
  5. Temuan Self Research saya di lapangan adalah adanya ketidak transparan proses pemindahan container bahkan ada perlakuan khusus dari Terminal Container terhadap Big Customer sehingga containernya tidak terkena OverBrengen dan terhindar dari biaya-biaya OverBrengen sebagai berikut:
    • Pemilik Barang dibebankan biaya truk + Rp. 1.4 juta/ TEUs [3]
    • Setiap hari ada 3000 TEUs yang terkena OverBrengen
    • 3000 TEUs dikalikan Rp. 1.4 juta per TEUs sama dengan Rp. 4.2 milyar per hari dan dikalikan 360 hari sama dengan Rp. 1.512.000.000 (kurang lebih 1.5 trilyun per tahun)
    • Biaya Lift On Container dari Lini 1 Terminal Petikemas Rp. 187.500 per TEUs [4]
    • Biaya Lift Off Container dari Lini 2 TPS antara Rp. 300.000 s/d Rp. 380.000 per TEUs [4]
    • Perhitungan Rp 1.5 trilyun per tahun di atas belum termasuk Biaya Penumpukan Lini 1 Terminal Petikemas dan Lini 2 TPS yang biayanya terkena Tarif Progressive dan seharusnya ketika container keluar dari Lini 1 Pelabuhan maka tidak boleh dikenakan tarif progressive di Lini 2 TPS
    • Perhitungan di atas belum termasuk Biaya Perpanjangan SP2 (Surat Penyerahan Petikemas) jika ada keterlambatan pengambilan container di Lini 2 TPS sehubungan jam operasional TPS tidak 24 jam
    • Perhitungan di atas belum termasuk dengan Biaya Demurrage penyewaan container yang telah disepakati secara B2B Agreement antara Pemilik Container dan Penyewa Container
  6. Biaya OverBrengen tersebut mempengaruhi Biaya Produksi Manufaktur dan menjadikan Biaya Logistik Indonesia sebesar 24% dari PDB tertinggi di negara-negara Asean yang mana negara-negara lain hanya maksimum 10% dari PDB [6]

TERJEBAK PADA EVIDENT OVERBRENGEN DAN PERLAKUAN "ISTIMEWA"
Kegiatan Self Research saya menemukan semua pihak penyelenggara pelabuhan mulai dari:

  1. Otoritas Pelabuhan
  2. Operator Pelabuhan
  3. Kesyahbandaran
  4. KPU Bea Cukai Priok
  5. Karantina

Kesemua Pihak Penyelenggara Pelabuhan di atas terjebak pada evident OverBrengen. Padahal peristiwa OverBrengen dapat dicegah seminimal mungkin atau bahkan dihilangkan jika kita arahkan ke metode hub & spoke ke sebuah Dry Port. Sayangnya metode hub & spoke Dry Port ini butuh penataan Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Dry Port itu sendiri sehingga betul-betul Biaya Logistik di Indonesia bisa efisien.

Karena fokusnya pada evident OverBrengen maka pemikirannya hanya sekitaran OverBrengen, bahwasannya barang dalam pengawasan Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang ada [5] harus ditingkatkan melalui penggunaan eSeal sehingga secara Customs Risk Management dapat mengurangi kebocoran barang pengawasan pabean yang dapat merugikan negara.

Perhatikan prosedur perlakuan OverBrengen di bawah ini.

[caption caption="Big Customer"]

[/caption]

KETIDAKTRANSPARAN CONTAINER OVERBRENGEN
Bagaimana Pemilik Barang tahu bahwasannya container yang terlama di Lini 1 Pelabuhanlah yang seyogianya terkena OverBrengen ?
Loh koq tidak percaya sama sistem Lini 1 Container Yard Management yang dilengkapi software canggih dari luar negeri, gimana sich ?
Pemilik Barang diberi jawaban sedemikian rupa sehingga akhirnya hanya pasrah dan berdoa karena container dia melulu yang terkena OverBrengen.

Salah satu kebanggaan yang sering diungkapkan secara tidak sengaja kalau lagi minum kopi menunggu container di pelabuhan adalah: saya mempunyai "cost structure" yang tidak tertandingi sehingga saya mendapatkan pelayanan "istimewa" dan anda tidak dapat berkompetisi dengan saya.
Atmosfir pelabuhan seperti ini memang tidak dapat menyalahkan siapa-siapa. Semua menggunakan sistem, ada perusahaan yang menggunakan Sistem Pertemanan dan ada perusahaan yang menggunakan Sistem Teknologi.
Namun pemerintah harus bisa menghilangkan iklim berkompetensi di pelabuhan seperti ini dengan cara yang disiplin, berdaulat, transparan dan tidak diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun