Tabungan dibawah Rp 10.000.000 di Bank terkontraksi dan tabungan dibawah Rp 100.000.000 melambat.Â
Data bulan Juli 2025 itu dikemukakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Rabu (10/9/2025).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pelambatan tabungan di bawah Rp 100.000.000 itu masih mengalami kenaikan 0,67 persen secara bulanan dan 5,54 persen.Â
Itu artinya Tabungan dibawah Rp 100.000.000 mengalami peningkatan 0,67 persen ketimbang bulan Juni 2025 dan 5,54 persen kebanding setahun sebelumnya 2024.
Kendati demikian, tabungan di bawah Rp 10.000.000 tetap tak bergeming jumlahnya daripada bulan sebelumnya. Terkontraksi.
Kondisi kontraksi tersebut akibat persiapan orangtua menghadapi tahun ajaran baru.Â
Dian menghimbau Bank guna menarik dana (DPK) masyarakat dengan program-program yang menarik.Â
Ini adalah himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menyeimbangkan penghasilan dan pengeluaran demi ditabungkan guna berjaga-jaga di masa depan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI