Reformasi 1998 menandai kebangkitan kembali semangat konstitusionalisme dan penguatan negara hukum. Lembaga-lembaga negara direstrukturisasi dan pemisahan kekuasaan diperjelas. Hal ini memperkuat posisi HTN sebagai penjaga supremasi konstitusi. Namun pada saat yang sama HAN juga mengalami kemajuan melalui penguatan asas-asas pemerintahan yang baik dan munculnya peraturan baru seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mempertegas asas-asas dalam mengambil keputusan atau tindakan administratif. Penguatan peran Peradilan Tata Usaha Negara sebagai tempat warga negara mencari keadilan administratif jika merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah juga memperlihatkan kemajuan signifikan dalam praktik HAN.
Ini menunjukkan bahwa HAN tidak lagi sekadar pelengkap kekuasaan tetapi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. HTN dan HAN kini berjalan seiring berakar dari konstitusi yang sama dan menuju pada tujuan yang sama yakni mewujudkan negara hukum demokratis yang menghormati hak-hak warga negara.
Meski secara teori HTN dan HAN sudah bertemu dalam kerangka konstitusi dalam praktiknya sering terjadi disharmoni. Misalnya keputusan administratif sering dibuat tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusional seperti keadilan dan akuntabilitas. Begitu juga sebaliknya pelaksanaan konstitusi kadang gagal diimplementasikan secara administratif karena kurangnya integritas dan kompetensi aparat birokrasi.
Masih banyak kebijakan pemerintah yang dinilai diskriminatif, tidak transparan, atau tidak partisipatif. Ini menunjukkan masih adanya jurang antara tata kelola kekuasaan yang ideal dalam HTN dan pelaksanaannya dalam HAN. Oleh karena itu penting untuk memperkuat pemahaman konstitusional di semua tingkatan pemerintahan agar HAN benar-benar menjadi wujud konkret dari nilai-nilai HTN.
Hubungan antara HTN dan HAN tidak bisa dilihat secara terpisah atau parsial. Keduanya bukan sekadar cabang ilmu hukum yang berbeda melainkan bagian dari satu sistem yang saling menopang. Konstitusi menjadi titik temu yang menyatukan keduanya mengarahkan struktur kekuasaan melalui HTN dan memastikan pelaksanaan kekuasaan melalui HAN dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Di tengah tantangan demokrasi dan birokrasi yang kompleks penguatan integrasi antara HTN dan HAN melalui pendidikan, regulasi, dan penegakan hukum yang konstitusional adalah keharusan. Hanya dengan cara ini negara hukum Indonesia bisa menjelma menjadi negara yang bukan hanya kuat secara institusional tetapi juga adil secara administratif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI