Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Literasi Hukum : Memahami Hubungan Fakta Hukum dan Bukti Hukum dalam Putusan Hakim

18 Juli 2025   08:06 Diperbarui: 18 Juli 2025   08:06 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukti Hukum

Sementara itu, bukti hukum adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran suatu fakta hukum di dalam persidangan. Bukti hukum merupakan alat atau instrumen yang memfasilitasi hakim dalam menilai apakah suatu fakta benar-benar terjadi atau tidak.

Menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang dapat digunakan antara lain:

  • Keterangan saksi, yaitu keterangan yang diberikan oleh orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara.
  • Keterangan ahli, yaitu pendapat yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti dokter, ahli forensik, atau ahli ekonomi, yang dapat membantu menjelaskan fakta-fakta yang bersifat teknis.
  • Surat, yaitu dokumen tertulis yang dapat mendukung atau menyangkal suatu fakta hukum, seperti kontrak, kuitansi, akta notaris, atau dokumen resmi lainnya.
  • Petunjuk, yaitu sesuatu yang dapat menjadi tanda atau indikasi adanya fakta hukum tertentu, misalnya jejak kaki, sidik jari, atau alat bukti fisik lainnya.

Selain itu, ada juga jenis bukti lain yang diakui dalam hukum acara seperti barang bukti, pengakuan terdakwa, dan rekaman elektronik yang relevan.

Peran Bukti Hukum dalam Membangun Fakta Hukum

Bukti hukum tidak serta merta menjadi fakta hukum, melainkan harus melalui proses penilaian dan pertimbangan hakim. Hakim akan mengevaluasi keabsahan, relevansi, dan kredibilitas alat bukti yang diajukan untuk membangun fakta hukum yang kokoh.

Dengan kata lain, bukti hukum adalah bahan mentah, sedangkan fakta hukum adalah hasil olahan dari bahan mentah tersebut yang sudah tersusun secara logis dan dapat dijadikan pijakan untuk memutuskan perkara.

Fakta Hukum Tidak Muncul dari Bukti Tunggal

Dalam praktik peradilan, penting untuk dipahami bahwa fakta hukum yang menjadi dasar putusan hakim tidak dapat diperoleh hanya dari satu alat bukti saja. Hal ini dikarenakan satu alat bukti seringkali tidak cukup untuk menggambarkan secara menyeluruh dan objektif tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam suatu perkara.

Setiap perkara hukum biasanya kompleks dan melibatkan berbagai aspek yang saling terkait. Oleh karena itu, fakta hukum harus dibangun dari berbagai alat bukti yang sah dan yang secara bersama-sama saling mendukung serta memperkuat satu sama lain. Hanya dengan demikian fakta hukum dapat menjadi gambaran yang utuh dan dapat dipercaya mengenai peristiwa yang terjadi.

Ilustrasi Puzzle

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun