Mohon tunggu...
rrohima 104
rrohima 104 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Administrasi Pendidikan Universitas Jambi IG : rrohima102

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro Kontra Sistem Daring

20 Maret 2021   00:15 Diperbarui: 20 Maret 2021   01:24 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid 19  merupakan virus yang berasal dari negara China  terjadi di daerah Wuhan tidak hanya menjadi duka bagi negara tetangga namun juga seluruh dunia termaksud Indonesia. Dilansir dari  berita kompas pada tanggal 11 Mei 2020 pada pukul 13.06 WIB dikatakan bahwa virus ini pertama kali diumumkan oleh pemerintah yang terinfeksi positif covid 19 berjumlah dua orang.

Pasca pandemi covid 19 masuk ke Indonesia dengan jumlah yang terdampak positif penderita covid 19 semakin meraja lela, maka pada pertengahan Maret 2020 diberlakukan sistem yang berguna untuk menekan angka penderita covid 19, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah menghasilkan kebijakan dalam dunia pendidikan yakni dengan meniadakan sementara pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran tatap muka dengan sistem daring (Fey dalam CNNIndonesia, 2020). Tentu hal ini sangat baru diwajah pendidikan.  

Kebijakan dari pemerintah yang mengatur hal tersebut ialah Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Pendidikan Tinggi No. 1 Tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran covid 19 di dunia Pendidikan. Dalam surat edaran tersebut Kemendikbud menginstruksikan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dan menyarankan para peserta didik untuk belajar dari rumah masing-masing. Diperguruan tinggi kuliah dilakukan secara online serta materi tersebut dapat diakses oleh siapapun yang membutuhkan dapat menjadi salah satu pelayanan pendidikan lain yang dapat diakses melalui sarana internet.

Cara untuk menekan angka yang meroket terkait paparan covid-19 pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar  (PSBB). . Sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 Ayat 3 tahun 2020 menjelaskan bahwa "pembatasan sosial berskala besar ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Tentu, dengan adanya PSBB dan social distancing yang menyebabkan sistem pendidikan di Indonesia yang mulanya tatap muka beralih menjadi daring. Hal ini, tentu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Banyak aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh, diantaranya ada zoom, goolge meeting, class room, edmudo. Telegram, whatsapp dan lain-lain. Namun walaupun banyak aplikasi yang digunakan nyatanya keluhan tetap terdengar. Peserta didik bahkan setara mahasiswa keluhan yang sering disampaikan mengenai tugas yang diberikan, kemudian akses internet yang tidak merata di Indonesia. Waktu perkuliahan yang tidak mengenal waktu membuat penyesuaian makin dianggap beban.

Selain itu, pada beberapa mata pelajaran ataupun mata kuliah diawal penerapan pembelajaran online  seperti praktikum, olahraga, ujian untuk penentuan kelulusan menjadi hal yang rumit, terutama jika penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Belum lagi masalah kuota untuk belajar, orang tua yang dituntut untuk paham mata pelajaran si anaknya. Namun seiring berjalannya waktu dalam kurun waktu satu tahun ini beberapa masalah terjawab, kuota belajar yang diberikan pemerintah, sistem yang diperbaharui dan metode yang diperbaharui. Sistem daring hari ini juga banyak terjadinya plagiarisme dikalangan mahasiswa.

Jadi dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat pro dan kontra dari efek samping pandemi covid-19 terutama dibidang pendidikan yang mengharuskan pembaharuan kondisi yang ada.  Sebagai warga negara yang baik kita harus menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah mulai dari menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan. Sadar ataupun tidak hal ini sudah menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun