Sehingga diberbagai tulisan ilmiah definisi yang diambil dari  kamus ataupun encyclopaedia sudah sangat umum dicantumkan "apa adanya" seperti yang tercantum dari sumbernya.
Justru jika kita merewite definsi kita dianggap menyalahi aturan karena merubah makna dari definisi yang tercantum di kamus tersebut.
Dalam penulisan artikel ini saya sudah mencantumkan link sumbernya yaitu KBBI (silahkan admin cek kembali dan klik link nya) dan definisi arti kata dalam kategori itu dicari satu satu dari KBBI dan dicantumkan apa adanya sesuai dengan ketentuan umum penulisan rujukan pustaka dari definisi yang diambil dari kamus.
Sudah banyak artikel ilmiah yang saya publikasikan di jurnal internasional mengikuti aturan internasional ini, dan setiap menyangkut definisi saya menulis definisi  itu seperti apa adanya yang tercantum di kamus ataupun Encyclopaedia.
Jadi sama sekali tidak tepat jika artikel ini dihapus karena "dituduh" melakukan copy paste.
Memang sangat menyakitkan ketika kita sudah meluangkan waktu secara serius menulis artikel untuk memberikan pemahaman kepada kompasianer terkait arti kata dalam kategori,  tulisan tersebut langsung dipancung dan divonis melanggar ketentuan tanpa membaca secara keseluruhan isi dan alur cerita penulisan serta mencermati  link yang disertakan sebagai sumber rujukan.