Paspor Dinas
Jenis paspor ini dikeluarkan untuk kalangan tertentu yang terkait dengan profesi dan tugasnya seperti misalnya anggota DPR, pejabat militer dan ASN yang melakukan tugas pejalanan keluar negeri atas dasar pekerjaannya.
Sebagai contoh seorang dosen yang melanjutkan tugas belajar lanjutan nya dan tinggal beberapa tahun di luar negeri akan memiliki paspor jenis ini.
Paspor jenis ini hanya dikeluarkan jika yang bersangkutan melakukan tugas resminya saja.
Jadi misalnya jika ada seorang anggota DPR berlibur  bersama  keluarga dan sama sekali tidak terkait dengan pekerjaannya, maka anggota DPR tersebut tidak diperbolehkan memiliki paspor dinas.  Untuk keperluan ini biasanya akan diterbitkan paspor biasa.
Sebenarnya  pemegang jenis paspor ini hak nya hampir sama dengan pemegang paspor biasa, namun untuk negara negara tertentu pemegang jenis paspor ini biasanya  dibebaskan dari biaya visa.
Paspor United Nations Laissez-Passer (UNLP)
Jenis paspor ini biasanya diterbitkan oleh PBB, ILO, WHO dll organisasi lain di bawah PBB. Bagi staf PBB tingkat atas,  paspor yang dikeluarkan biasanya berwarna merah sedangkan staf  lainnya paspornya berwarna biru muda.
Pemegang jenis paspor ini memiliki keistimewaan tertentu seperti misalnya kekebalan diplomatik, keistimewaan dan fasilitas diplomatik ketika melakukan pejalanan untuk urusan yang terkait pekerjaaan di  PBB.