Mohon tunggu...
Roza Oktama
Roza Oktama Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Peta

Anjing yang dibesarkan taringnya sendiri. Fan of Jarjit Singh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Depan Data Kependudukan Indonesia

25 Mei 2022   13:16 Diperbarui: 25 Mei 2022   13:21 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana administrasi kependudukan terpadu telah bergaung sejak dahulu. Janji akan efektif dan ringkasnya segala proses terkait administrasi penduduk juga telah terkonsep jelas disertai rangkaian pelaksanaannya yang dahulu terasa masih sangat jauh untuk dapat diwujudkan. 

Kini tajuk itu kembali muncul, DJP dan Ditjen Dukcapil menghadirkan asa akan tercapainya integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan. 

Realisasi fungsi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan di tahun 2023. Sebagai pembanding, di beberapa negara maju telah dijumpai konsep administrasi kependudukan tunggal yang terpadu. Data kependudukan tercatat secara nasional dan terpadu dengan informasi personal lain sehingga sistem mampu mendeteksi serta menjabarkan informasi penyertanya secara menyeluruh.

Secara teknis, guna mewujudkan tajuk identitas penduduk terpadu perlu perhatian tersendiri terhadap karakteristik data personal yang tersedia. Informasi yang menjadi identitas dan dapat didata untuk kebutuhan administrasi kependudukan terbagi menjadi data alfanumerik dan data biometrik. 

Data alfanumerik merupakan data informasi pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga nomer administrasi kependudukan atau NIK. Data biometrik sendiri merupakan data terkait identitas biofisik perorangan seperti karakter retina dan sidik jari. Kedua data tersebut kemudian diintegrasikan dan dijadikan satuan utuh data administrasi kependudukan perorangan. 

Penambahan informasi lokasi tempat tinggal didukung informasi spasial per satuan daerah administrasi sebagai bentuk integrasi data kependudukan tingkat lanjut dapat memberikan manfaat untuk kebutuhan penelusuran hingga pemanfaatan informasi lokasi. 

Di balik potensi integrasi data administrasi kependudukan dengan beberapa data maupun informasi personal lain, terdapat pula ancaman yakni isu keamanan data personal dan keterbatasan dukungan infrastruktur data dan informasi. 

Kedua isu ancaman tersebut perlu diperhatikan dan disikapi untuk kemudian menjadikannya faktor pendorong untuk peningkatan kualitas upaya integrasi data kependudukan di Indonesia.

Dilihat berdasarkan implementasi fungsinya, keterpaduan data kependudukan Indonesia akan menjadi jawaban atas penerapan konsep "Smart Citizen". 

Keberadaan data kependudukan terpadu akan menghadirkan efektifitas proses terkait proses administrasi, perpajakan, penagihan biaya tertentu, denda, hingga kebutuhan penelusuran perorangan jika terjadi kejadian luar biasa seperti pada waktu awal Pandemi Covid 19 yang membutuhkan cara tersendiri untuk menelusur mobilitas perorangan. 

Kesiapan birokrasi, kompetensi teknis, dukungan infrastruktur, dan ketersediaan prosedur teknis standar menjadi tantangan awal dari rangkaian langkah integrasi data kependudukan Indonesia ke depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun