Kejaksaan Agung menetapkan dua bersaudara pemilik perusahaan tekstil besar, PT Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kredit usaha dan tindak pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka diduga menggunakan fasilitas kredit perusahaan untuk keperluan di luar usaha pokok, dan kemudian dana tersebut diperjualbelikan atau dialihkan melalui beberapa pihak “perantara.” Total nilai fasilitas kredit serta aliran dana yang sedang ditelusuri ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya menyatakan bahwa bukti awal sudah cukup kuat berdasarkan audit keuangan internal, transaksi antar-pihak terkait, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami akan terus menelusuri aliran dana dan pihak mana saja yang terlibat dalam penggunaan kredit yang melanggar ketentuan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (kutipan)
Pakar hukum dan anti-korupsi menyambut baik langkah penetapan tersangka ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas sektor perbankan dan industri besar. Namun, mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar publik percaya bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini dipandang sebagai penguji kemampuan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana ekonomi, terutama yang melibatkan pelaku usaha besar dan memiliki jaringan keuangan kompleks. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana dan denda besar sesuai dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang dan regulasi perbankan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI