Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah dalam PMH Tidak Ada Perbuatan Pidana?

21 September 2022   06:16 Diperbarui: 21 September 2022   06:36 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini tulisan singkat saja, hanya ingin menyampaikan keresahan Saya terhadap pemahaman kita semua tentang suatu konsep dalam hukum kita.

Bagi orang yang berkecimpung di bidang hukum, tentu tau tentang perikatan yang terjadi karena adanya Perjanjian dan  perikatan yang terjadi karena adanya suatu Hukum (aturan hukum).

Masing masing memiliki konsekwensi yang berbeda. Jika dalam perjanjian ada salah satu pihak yang ingkar janji, maka dapat menimbulkan gugatan wan prestasi dari pihak lainnya agar janji tersebut dilaksanakan.

Tapi jika ada pihak yang melakukan suatu perbuatan yang merugikan pihak lainnya maka dapat menimbulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum agar pihak yang membuat kerugian untuk mengganti kerugian pihak lain yang dirugikan.

Khusus untuk perbuatan melawan hukum, maka:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. (1365 BW)

Lalu, apa saja perbuatan yang melanggar hukum itu? Banyak, bisa dibaca dalam aturan undang atau lex spesialis nya dll

Dan ada kata Melanggar Hukum, maksudnya hukum apa saja? Atau hukum yang mana? Contohnya, hukum perdata dan hukum pidana beserta lex specialist nya dll

Jadi, jenis perbuatan yang bisa berakibat merugikan seseorang, dapat berasal dari hukum perdata maupun hukum pidana.

Misal:

Ada seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan merusak kaca mobil orang lain hingga pecah tak bisa dipakai lagi, mungkin karena motif sakit hati, maka perbuatan itu termasuk dalam ranah hukum pidana, 406 KUHP.

Dan sekaligus perbuatan yang dilakukan memecahkan kaca mobil itu menimbulkan kerugian bagi si Pemiliknya. Sehingga terjadilah perikatan sesuai 1365 BW

Sampai disini, ada 2 konsekwensi yang bisa dihadapi oleh Pelaku. Dihukum Pidana kurungan penjara dan atau dihukum untuk mengganti rugi kaca yang pecah tadi.

Dari segi konsep, sebenarnya mudah saja. Mudah dipahami dan mudah untuk dilakukan. Semudah itu sehingga tidak perlu sampai berstrata Doktor Hukum.

Saya menemukan, ternyata masih ada Dosen dalam bidang hukum, yang alergi sekali jika ada kaitan yang dimaksud dengan suatu Perbuatan dalam ranah pidana, yang dimasukkan kedalam pembahasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ranah Perdata.

Menurutnya, pembahasan PMH cukup di keperdataan saja, tidak boleh ada pembahasan Perbuatan pidana disitu

Kasihan sekali mahasiswa-mahasiswanya apalagi ketika memeriksa Tesis mahasiswa Pascasarjana.  Miris, kenapa Dosen seperti ini dipertahankan memeriksa Tesis.

Demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun