Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah dalam PMH Tidak Ada Perbuatan Pidana?

21 September 2022   06:16 Diperbarui: 21 September 2022   06:36 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan merusak kaca mobil orang lain hingga pecah tak bisa dipakai lagi, mungkin karena motif sakit hati, maka perbuatan itu termasuk dalam ranah hukum pidana, 406 KUHP.

Dan sekaligus perbuatan yang dilakukan memecahkan kaca mobil itu menimbulkan kerugian bagi si Pemiliknya. Sehingga terjadilah perikatan sesuai 1365 BW

Sampai disini, ada 2 konsekwensi yang bisa dihadapi oleh Pelaku. Dihukum Pidana kurungan penjara dan atau dihukum untuk mengganti rugi kaca yang pecah tadi.

Dari segi konsep, sebenarnya mudah saja. Mudah dipahami dan mudah untuk dilakukan. Semudah itu sehingga tidak perlu sampai berstrata Doktor Hukum.

Saya menemukan, ternyata masih ada Dosen dalam bidang hukum, yang alergi sekali jika ada kaitan yang dimaksud dengan suatu Perbuatan dalam ranah pidana, yang dimasukkan kedalam pembahasan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam ranah Perdata.

Menurutnya, pembahasan PMH cukup di keperdataan saja, tidak boleh ada pembahasan Perbuatan pidana disitu

Kasihan sekali mahasiswa-mahasiswanya apalagi ketika memeriksa Tesis mahasiswa Pascasarjana.  Miris, kenapa Dosen seperti ini dipertahankan memeriksa Tesis.

Demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun