Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SPGR atau SKGR adalah Surat Beziter Bukan Surat Desa

25 Februari 2021   13:01 Diperbarui: 25 Februari 2021   13:09 3449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Pertanahan Nasional

Lazimnya dalam masyarakat kita, telah mengenal SKGR, SPGR, SPGK, SKT dan berbagai penyebutan lainnya, dianggap merupakan sebagai Surat Desa, yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pemerintahan Desa atau Kepala Desa, yang dianggap berfungsi sebagai alas hak atas kepemilikan sebidang tanah. Bahkan kebanyakan masyarakat menyebutnya dengan Surat Tanah yang menunjukkan bahwa seseorang yang namanya tercantum dalam surat tersebut adalah Pemilik yang Sah/Berhak dari sebidang tanah. 

Diyakini, dengan terbitnya Surat Desa atau Surat Tanah itu, maka menimbulkan Hak Kepemilikan oleh seseorang terhadap sebidang tanah. Bahkan sebagian besar masyarakat maupun Pemerintahan Desa, meyakini bahwa penerbitan surat-surat tersebut adalah kewenangan Pemerintah Desa atau Kepala Desa.

Hal yang tak banyak diketahui oleh masyarakat bahkan Pemerintahan Desa bahwa, sejak tanggal 22 Mei 1984 Menteri Dalam Negeri melalui SE Mendagri Nomor 593/5707.Sj. tahun 1984, telah mencabut Permendagri No. 6 tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah seperti yang tercantum pada Pasal 11 Permendagri tersebut, serta mencabut wewenang Kepala Kecamatan untuk memberikan ijin membuka tanah. (Endang Sri Wahyuni, Penyalahgunaan Wewenang oleh Lurah dalam membuat Surat Keterangan Tanah yang berfungsi sebagai alas hak atas tanah berdasarkan SE Mendagri Nomor 593/5707.Sj. tahun 1984, Jurnal Pasca Sarjana Kenotariatan USU, 2015).

Secara Hukum, hanya ada 1 (satu) kewenangan Kepala Desa atau Lurah dalam hal Pertanahan, yaitu menerbitkan dan atau membuat Surat Keterangan Kepala Desa atau Kelurahan yang berisi dan menyatakan bahwa seseorang telah menguasai sebidang tanah berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut, selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut (Pasal 24 ayat (2) Juncto Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1, PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Inilah hak Hukum Kepala Desa atau Lurah dalam bidang Pertanahan yang tak bisa diganggu gugat. Apabila dikemudian hari Kepala Desa atau Lurah terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya, tentu saja hukum tetap berlaku.

Lalu pertanyaannya, yang dimaksud dengan Surat Desa atau Surat Lurah selama ini, sebenarnya adalah Surat Apa? atau Surat Siapa? baik SKGR. SPGR, SPGK, SKT dan berbagai penyebutan lainnya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, kita mengenal yang namanya Bezit yang penjabarannya ada pada BAB II, yang dimulai dari Bagian 1 sampai dengan Bagian 3.

Yang dimaksud dengan Bezit(er) adalah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa (Prof. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,hal. 63).

Menurut Hukum Perdata Belanda pasal 585, yang dimaksud dengan Bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda yang dikuasai seseorang baik atas upaya sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu adalah miliknya sendiri (Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan,hal. 66).

Seorang Beziter menguasai suatu benda dan memperlakukan benda itu seolah-olah dirinyalah sebagai pemilik benda tersebut. Dalam pertanahan, dapat diartikan bahwa, Beziter adalah seorang yang menguasai fisik suatu bidang tanah, yang mana sebidang tanah tersebut dikelolanya seakan-akan dirinyalah sebagai Pemilik. Dalam bidang pertanahan seseorang yang menguasai fisik sebidang tanah disebut sebagai Penguasa atau Beziter, bukan Pemilik.

Untuk memperoleh status sebagai Pemilik terhadap sebidang tanah, haruslah berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berwenang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun