Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

SPGR atau SKGR adalah Surat Beziter Bukan Surat Desa

25 Februari 2021   13:01 Diperbarui: 25 Februari 2021   13:09 3449 1
Lazimnya dalam masyarakat kita, telah mengenal SKGR, SPGR, SPGK, SKT dan berbagai penyebutan lainnya, dianggap merupakan sebagai Surat Desa, yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pemerintahan Desa atau Kepala Desa, yang dianggap berfungsi sebagai alas hak atas kepemilikan sebidang tanah. Bahkan kebanyakan masyarakat menyebutnya dengan Surat Tanah yang menunjukkan bahwa seseorang yang namanya tercantum dalam surat tersebut adalah Pemilik yang Sah/Berhak dari sebidang tanah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun