Mengapa RUU HIP ditolak? -selain masalah materiil yang sudah saya sampaikan di atas- juga menyangkut masalah formiil. Secara Formal kedudukan Pancasila adalah sebagai Falsafah bangsa dan sumber dari segala tertib hukum di Indonesia.
Sehingga tidak layak kalau keberadaan Pancasila dijabarkan dalam sebuah Undang-Undang. Kita harus sepakati, bahwa eksistensi Pancasila yang kita sepakati adalah Pancasila yang sudah final yaitu yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bukan Pancasila Piagam Jakarta (22 Juni 1945) atau Pancasila Pidato Bung Karno (1 Juni 1945). Pancasila 18 Agustus 1945 sudah dijabarkan ke dalam batang tubuh UUD 1945 yang asli, terdiri dari XVI Bab dan 37 Pasal yang kemudian telah mengalami amandemen.
Akhirnya, kita berharap semoga segala kegaduhan yang terjadi bermuara pada sebuah penyelesaian tuntas. Para penyelenggara negara kembali kepada tujuan Indonesia Merdeka sebagaimana tertuang dalam konstitusi (pembukaan UUD 1945), hilangkan segala kepentingan pribadi dan golongan, dan yang paling penting rakyat dapat hidup secara aman, nyaman, adil, dan sejahtera berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa.
Salam. Ropiyadi Alba 240620
Referensi :