Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU HIP, Mengapa Ditolak?

24 Juni 2020   20:54 Diperbarui: 24 Juni 2020   21:37 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kiblat.net

Mengapa RUU HIP ditolak? -selain masalah materiil yang sudah saya sampaikan di atas- juga menyangkut masalah formiil. Secara Formal kedudukan Pancasila adalah sebagai Falsafah bangsa dan sumber dari segala tertib hukum di Indonesia.

Sehingga tidak layak kalau keberadaan Pancasila dijabarkan dalam sebuah Undang-Undang. Kita harus sepakati, bahwa eksistensi Pancasila yang kita sepakati adalah Pancasila yang sudah final yaitu yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bukan Pancasila Piagam Jakarta (22 Juni 1945) atau Pancasila Pidato Bung Karno (1 Juni 1945). Pancasila 18 Agustus 1945 sudah dijabarkan ke dalam batang tubuh UUD 1945 yang asli, terdiri dari XVI Bab dan 37 Pasal yang kemudian telah mengalami amandemen.

Akhirnya, kita berharap semoga segala kegaduhan yang terjadi bermuara pada sebuah penyelesaian tuntas. Para penyelenggara negara kembali kepada tujuan Indonesia Merdeka sebagaimana tertuang dalam konstitusi (pembukaan UUD 1945), hilangkan segala kepentingan pribadi dan golongan, dan yang paling penting rakyat dapat hidup secara aman, nyaman, adil, dan sejahtera berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa.

Salam. Ropiyadi Alba 240620

Referensi :

1.cnnindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun