JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), H. Yandri Susanto , telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa di Indonesia. Edaran tertanggal 1 Oktober 2025 ini berisi instruksi untuk melakukan "Percepatan Musyawarah Desa Khusus" (Musdesus) guna menyetujui dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Langkah ini diambil untuk mempercepat operasionalisasi KDMP dengan memberikan kepastian waktu bagi koperasi desa untuk segera mengakses pembiayaan. Surat Edaran ini menegaskan tujuan untuk mengurangi mekanisme yang berlarut-larut dalam proses pengajuan pinjaman , sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme yang lebih cepat.
Tiga Agenda Krusial Musdesus
Surat Edaran ini menggarisbawahi peran sentral BPD untuk segera menyelenggarakan Musdesus pada tahun 2025. Musdesus tersebut memiliki tiga agenda utama yang harus dibahas dan disepakati:
Mempelajari Rencana Usaha: BPD dan peserta musyawarah bertugas untuk mendengar dan mempelajari secara saksama rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih serta rencana pinjamannya kepada Bank.
Menyepakati Dukungan Pembayaran: Musdesus harus membahas dan menyepakati secara kolektif adanya dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP.
Mendorong Keanggotaan Massal: Membahas rekomendasi yang mendorong agar seluruh masyarakat Desa dapat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Implikasi Jangka Panjang pada APB Desa
Poin paling substantif dari edaran ini adalah konsekuensi finansial jangka panjang bagi desa. Hasil Musdesus terkait poin 1 (rencana usaha) dan 2 (dukungan pembayaran) akan menjadi dasar hukum bagi Kepala Desa untuk menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman.
Lebih lanjut, kesepakatan ini akan "menjadi dasar perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025.
Secara krusial, edaran tersebut menyatakan bahwa kesepakatan Musdesus ini "selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan desa sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman Koperasi Desa Merah Putih". Ini mengindikasikan bahwa desa akan mengunci sebagian anggarannya untuk komitmen pembayaran cicilan koperasi dalam skema multi-tahun, yang berpotensi mempengaruhi alokasi program pembangunan desa lainnya.
Aspek Edukatif: Peran Sentral BPD dalam Uji Tuntas
Secara edukatif, Surat Edaran ini menempatkan BPD bukan sekadar sebagai penyelenggara rapat, tetapi sebagai lembaga yang wajib melakukan uji tuntas (due diligence). Instruksi untuk "mendengar dan mempelajari"Â rencana usaha KDMP menyiratkan bahwa BPD dan masyarakat desa harus bersikap kritis dan analitis sebelum memberikan persetujuan.
Persetujuan ini bukan formalitas, melainkan sebuah komitmen anggaran jangka panjang yang akan mengikat APB Desa. Oleh karena itu, Musdesus menjadi forum vital untuk memastikan bahwa rencana bisnis koperasi tersebut realistis dan penjaminan pinjamannya tidak akan membebani keuangan desa di masa depan.
Adapun hasil Musdesus terkait rekomendasi keanggotaan seluruh masyarakat, akan disampaikan kepada Pengurus KDMP untuk diputuskan lebih lanjut melalui mekanisme Rapat Anggota koperasi.
Untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini, seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan Musdesus ini secara berjenjang dari desa hingga ke pusat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI