Mohon tunggu...
Imam Sahroni Darmawan
Imam Sahroni Darmawan Mohon Tunggu... Pegiat Desa

Saya peneliti yang bekerja dengan tekun untuk memahami fenomena melalui metode ilmiah. Saya fokus pada analisis data dan kolaborasi, terus belajar dari setiap proses. Dengan integritas, saya menjalankan penelitian secara cermat untuk menghasilkan temuan yang bermanfaat. Saya berupaya memberikan kontribusi sederhana namun bermakna bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendes Terbitkan Edaran Percepatan Musdesus, Desa Diinstruksikan Segera Ambil Keputusan Penjaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih

17 Oktober 2025   11:33 Diperbarui: 17 Oktober 2025   11:33 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SS SE Mendes No. 8 Tahun 2025

Secara krusial, edaran tersebut menyatakan bahwa kesepakatan Musdesus ini "selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan desa sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman Koperasi Desa Merah Putih". Ini mengindikasikan bahwa desa akan mengunci sebagian anggarannya untuk komitmen pembayaran cicilan koperasi dalam skema multi-tahun, yang berpotensi mempengaruhi alokasi program pembangunan desa lainnya.

Aspek Edukatif: Peran Sentral BPD dalam Uji Tuntas

Secara edukatif, Surat Edaran ini menempatkan BPD bukan sekadar sebagai penyelenggara rapat, tetapi sebagai lembaga yang wajib melakukan uji tuntas (due diligence). Instruksi untuk "mendengar dan mempelajari"  rencana usaha KDMP menyiratkan bahwa BPD dan masyarakat desa harus bersikap kritis dan analitis sebelum memberikan persetujuan.

Persetujuan ini bukan formalitas, melainkan sebuah komitmen anggaran jangka panjang yang akan mengikat APB Desa. Oleh karena itu, Musdesus menjadi forum vital untuk memastikan bahwa rencana bisnis koperasi tersebut realistis dan penjaminan pinjamannya tidak akan membebani keuangan desa di masa depan.

Adapun hasil Musdesus terkait rekomendasi keanggotaan seluruh masyarakat, akan disampaikan kepada Pengurus KDMP untuk diputuskan lebih lanjut melalui mekanisme Rapat Anggota koperasi.

Untuk memastikan pelaksanaan instruksi ini, seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan Musdesus ini secara berjenjang dari desa hingga ke pusat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun