Mohon tunggu...
Imam Sahroni Darmawan
Imam Sahroni Darmawan Mohon Tunggu... Pegiat Desa

Saya peneliti yang bekerja dengan tekun untuk memahami fenomena melalui metode ilmiah. Saya fokus pada analisis data dan kolaborasi, terus belajar dari setiap proses. Dengan integritas, saya menjalankan penelitian secara cermat untuk menghasilkan temuan yang bermanfaat. Saya berupaya memberikan kontribusi sederhana namun bermakna bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara Hukum Tanpa Keadilan: Indonesia dalam Bayang-Bayang Aturan yang Menindas

29 Juni 2025   16:35 Diperbarui: 29 Juni 2025   16:35 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakyat kecil tersesat di rimba hukum dikelilingi tumpukan aturan dan keadilan yang buta arah di bawah bayang kekuasaan. Oleh Imam Sahroni Darmawan

4. Legal Tech untuk Rakyat

Bangun layanan hukum berbasis AI dan bahasa lokal, seperti chatbot hukum gratis untuk masyarakat desa agar mereka tahu hak-haknya dan bisa mengakses bantuan hukum dasar. India telah memulainya sejak 2022.

Hukum Harus Melindungi, Bukan Menindas

Indonesia tidak kekurangan aturan, yang kita kekurangan adalah keberanian moral untuk menegakkan hukum secara adil. Jika hukum hanya berfungsi untuk melindungi elite dan menindas rakyat kecil, maka “negara hukum” tinggal slogan kosong.

Keadilan yang tidak merata bukanlah keadilan. Dan hukum yang tidak membela yang lemah, hanyalah alat kekuasaan.

Catatan:
Tulisan ini berdasarkan data hingga pertengahan 2024. Semua informasi dapat ditelusuri melalui dokumen resmi BPHN, putusan Mahkamah Konstitusi, World Justice Project, laporan YLBHI, dan arsip media nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun